News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Venna Melinda Korban KDRT

Tak Bermaksud Tahan Barang Milik Ferry Irawan, Venna Melinda Ungkap Alasan Baru Kembalikan

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Venna Melinda (kiri) Ferry Irawan (kanan) - Venna Melinda menyampaikan alasan baru mengembalikan barang milik Ferry Irawan.

TRIBUNNEWS.COM - Venna Melinda membeberkan alasan baru mengembalikan barang milik Ferry Irawan.

Diketahui, sebelumnya Venna Melinda menggugat cerai hingga melaporkan Ferry Irawan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Namun, masalah rumah tangga Venna Melinda dan Ferry Irawan tak berakhir sampai di situ.

Hal ini lantaran Venna Melinda masih memiliki tanggungan untuk mengembalikan barang-barang milik Ferry Irawan.

Dikutip dari YouTube Was Was, Kamis (6/7/2023), Venna Melinda seolah ingin membuktikan bahwa terkait dirinya yang terancam empat tahun penjara akibat belum mengembalikan barang milik Ferry Irawan tersebut tidak terjadi.

Baca juga: Tak Terima Lihat Cara Venna Melinda Kembalikan Barang Putranya, Ibu Ferry Irawan Nangis: Sedih Saya

Di sisi lain, kejadian KDRT yang menimpanya membuat Venna Melinda sempat terpuruk.

"Alhamdulillah sebetulnya yang saya dari dulu khawatirkan adalah satu statement dari salah satu lawyer-nya yang bersangkutan bahwa saya terancam hukuman empat tahun ya untuk masalah barang-barang."

"Sebagai perempuan, korban KDRT tentunya pada beberapa bulan yang lalu, statement itu cukup membuat saya retak ya," terang Venna Melinda.

Lebih lanjut, Venna Melinda mengaku memang berinisiatif untuk mengembalikan barang Ferry Irawan.

Venna Melinda mengatakan bahwa alasan dirinya baru mengembalikan barang Ferry Irawan lantaran baru menerima surat kuasa.

"Alhamdulillahnya Allah mempermudah sehingga dari awal kita yang berinisiatif mengembalikan asalkan ada surat kuasa."

"Di sini saya meminta surat kuasa, waktu itu bulan apa ya?" tanya Venna kepada kuasa hukumnya, Noor Akhmad Riyadhi.

"Tanggal 23 Februari 2023 hari Kamis," jawab Noor Akhmad Riyadhi.

"Baru ada surat kuasa di tanggal?" tanya Venna lagi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini