Diketahui, Desta tak hadir dalam pembacaan ikrar talak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (10/7/2023).
"Talak satu. Masih bisa (rujuk), bantu doa aja Rujuk ya kemungkinan masih bisa. Makanya mohon doa dari teman-teman aja semua," terang kuasa hukum Desta, Hendra Siregar.
Menurutnya dalam proses pembacaan ikrar, Desta hanya melayangkan talak satu terlebih dahulu.
"Iya prosesnya kan bertahap yaa jadi talak satu dulu," ucapnya.
Dalam agama Islam, suami boleh rujuk dengan istri tanpa akad nikah apabila masih mengucapkan kata talak.
Sebagai informasi, hak asuh anak jatuh kepada Natasha Rizky.
(Tribunnews.com/Katarina Retri/Fauzi Alamsyah)
Berita lainnya terkait Desta Gugat Cerai Natasha Rizky