News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Panen Hujatan Pasca Ubah Penampilan, Nathalie Holscher Bakal Tindak Tegas Haters yang Menyerangnya

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tak tinggal diam kala dihujat, Nathalie Holscher bakal memindak tegas haters yang menyerangnya.

TRIBUNNEWS.COM - Diduga panen hujatan usai ubah penampilan, aktis Nathalie Holscher bakal tindak tegas haters.

Keputusan Nathalie Holscher ubah penampilan menimbulkan kontroversi.

Banyak pihak menyayangkan aksi Nathalie Holscher yang kini kerap pamer potret tanpa mengenakan penutup kepala alias hijab.

Diduga Nathalie Holscher dan Nadya Holscher panen hujatan haters imbas keputusannya ubah penampilan tersebut.

Tak tinggal diam kala dihujat, mantan istri komedian Sule tersebut bakal memindak tegas haters yang menyerangnya.

Hal itu diketahui dari unggahan Instagram Story Nathalie Holscher @nathalieholscher Kamis (13/7/2023) malam.

Baca juga: Kata Oma Hetty soal Putri Delina yang Diduga Sindir Nathalie Holscher: Ketawa Aja lah

Ibu dari Adzam Andriansyah Sutisna tersebut tampak me-repost unggahan sang kuasa hukum, Madha.

Dalam unggahannya, Madha memperingatkan haters yang tak henti mengirimkan kata-kata buruk untuk Nathalie dan sang adik, Nadya Holscher melalui Instagram.

Madha juga mengimbau warganet untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

"Untuk akun-akun yang masih terus dengan sengaja mengirimkan kata kata yang merugikan pihak keluarga @nathalieholscher & @nadyaholscher secara personal pada platform Instagram

bijaklah dalam menggunakan Social Media," tulis Madha.

Nathalie Holscher bakal memindak tegas haters yang menyerangnya.

Ia juga menyinggung soal ancaman hukuman terkait pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Dalam pasal tersebut tertulis ancama hukuman pelaku pencemaran nama baik bisa dipidana paling lama 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp750 juta.

"PELAKU PENCEMARAN NAMA BAIK DAPAT DIKENAKAN Pasal 27 ayat (3) UU ITE:

Setiap orang dengan sengaja dan tapa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini