Ia juga menyinggung soal ancaman hukuman terkait pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Dalam pasal tersebut tertulis ancama hukuman pelaku pencemaran nama baik bisa dipidana paling lama 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp750 juta.
"PELAKU PENCEMARAN NAMA BAIK DAPAT DIKENAKAN Pasal 27 ayat (3) UU ITE:
Setiap orang dengan sengaja dan tapa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pelaku yang di jerat dengan pasal ini dapat di pidana dengan pidana paling lama 4 tahun atau Denda Paling Banyak Rp.750.000.000," tulis madha.
(Tribunnews.com/Dipta)