Laporannya Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor senior Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan di bar hotel kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, 30 Juni 2023.
Penganiayaan tersebut bermula ketika Pierre Gruno mendapat balasan gestur yang dianggap tidak baik oleh korban GDS atau Giri D Budisetiawan.
Baca juga: Pierre Gruno Ditetapkan Tersangka, Keluarga Korban Sebut Sudah Dapat Keadilan Hukum
Sehingga balasan gestur tersebut menjadi pemicu amarah Pierre Gruno.
"Pada saat interaksi tersebut, ada gestur dari korban yang dianggap tersangka tidak baik, sehingga memicu amarah tersangka. Padahal hal itu sama sekali tidak dilakukan korban. Ini penilaian subjektif tersangka karena merasa sapaannya tidak dibalas," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Irwandhy, Jumat (14/7/2023).
Pierre Gruno pun menghampiri korban yang juga tengah asik menikmati hiburan di dalam bar tersebut.
Baca juga: Konsumsi Alkohol, Polisi Sebut Pierre Gruno Masih Dalam Kondisi Sadar Saat Aniaya Korban
"Jadi dengan kata-kata yang berdasarkan saksi-saksi yang dengan bahasa bahwa 'lo liatin gue sinis, kenapa lo liatin gue sinis'," ujar Kompol Irwandhy,
Perkelahian pun terjadi antara Pierre Gruno dengan Budisetiawan.
Pukul wajah dan dorong korban ke lantai
Dari gestur tersebut membuat Pierre Gruno merasa tidak senang sehingga mendorong Giri D Budisetiawan dan melayangkan bogem mentahnya ke wajah korban satu kali hingga tersungkur ke lantai.
Tidak berhenti di situ, Pierre Gruno kemudian melayangkan pukulan lanjutan ke wajah Giri hingga mengakibatkan beberapa luka lebam dan patah tulang hidung.
"Pelaku memukul wajah korban sebanyak satu kali sehingga korban jatuh ke lantai lalu dilanjutkan tindakan penganiayaan itu kembali saat korban sudah jatuh ke lantai," ungkap Irwandhy.
Saat kejadian rekan korban maupun rekan tersangka tidak dapat melerai perkelahian tersebut lantaran Pierre Gruno diduga tersulut emosi.
"Rekan-rekan korban mencoba melerai tapi tersangka yang sudah tersulut emosi," lanjutnya.
Dilaporkan ke polisi buntut kasus penganiayaan
Atas kejadian tersebut membuat Pierre Gruno langsung dilaporkan ke polisi pada 1 Juli 2023 oleh sang korban Giri D Budisetiawan.
Pierre Gruno dilaporkan dengan Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Penganiayaan.
Giri kemudian membawa bukti-bukti seperti jaket dengan noda darah, rekaman CCTV saat kejadian hingga rekam hasil medis korban.
"Jadi betul pada tgl 30 Juni telah terjadi peristiwa dugaan penganiayaan di salah satu bar hotel di Cilandak, Jakarta Selatan yang diduga dilakukan oleh saudara PG (Pierre Gruno) dengan terlapor GD melaporkan saudara PG pelaporannya 1 Juni dini hari," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy di kantornya, Senin (3/7/2023).
Kasus dugaan penganiayaan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Ditetapkan sebagai tersangka
Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi berhasil mengantongi dua alat bukti.
Total ada delapan saksi termasuk tersangka diperiksa oleh tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Saudara PGSH alias PG, telah kami tetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan pasal 351 KUHP, dan dilakukan pemeriksaan kepada ybs sebagai Tersangka," kata Irwandhy.
Pierre Gruno disangkakan Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Penganiayaan.
Ditahan 20 hari ke depan dan terancam 5 tahun penjara
Usai Ditetapkan sebagai tersangka Pierre Gruno langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan.
"Sejak hari ini sampai 20 hari ke depan, tersangka PGSH alias PG akan kami lakukan penahanan," ungkap Irwandhy.
Buntut kasus penganiayaan tersebut, Pierre Gruno terancam hukuman lima tahun penjara.
""Pierre dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutur Irwandhy.