News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rossa Tak Beri Ampun, Tetap Proses Hukum Penyebar Fitnah, Meski Pelaku Meminta Maaf

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rossa ungkap alasan speak up hingga beberkan perasaan Betrand Peto. Sebut putra angkat Ruben Onsu merasa bersalah imbas hoaks.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Rossa, diwakilkan manajemen telah mengadukan akun @Thariez ke Bareskrim Polri untuk diproses hukum.

Sebagaimana diketahui, akun tersebut diduga melakukan fitnah dengan membuat video di TikTok bernarasi "Rossa mengabaikan Betrand Peto saat konser di Malaysia."

Baca juga: Pemilik Akun Penyebar Fitnah Rossa Abaikan Betrand Peto Terancam 4 Tahun Penjara

Pihak manajemen Rossa, diwakili oleh Intan Bacil memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan meski pelaku meminta maaf.

"Memaafkan pasti, cuma proses hukum akan kami teruskan," jelas Intan ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Bukan tanpa sebab, Intan menyebut pasalnya pihaknya berpotensi mengalami kerugian yang cukup besar.

Baca juga: Ruben Onsu Masih Koordinasi dengan Rossa untuk Laporkan Pemilik Akun Penyebar Hoaks di Media Sosial

"Karena perbuatan pelaku merugikan Ocha (Rossa), makanya proses hukum harus dilanjutkan," ungkap Intan Bacil.

Sementara juru bicara manajemen, Ikhsan Tualeka mengatakan, video tersebut mencemarkan nama baik Rossa.

Apabila Rossa tak dapat menjaga nama baiknya, risikonya akan fatal.

Penyanyi Rossa klarifikasi usai disebut mengacuhkan Betrand Peto saat manggung bareng di Malaysia. (Kolase Tribunnews)

"Pertama terjadinya pembatalan kontrak,itu sangat kami hindari, yang kedua adalah denda atau penalti yang bisa dikenakan pada artis dan talent kami," ungkap Ikhsan Tualeka.

Dengan begitu, pihak Rossa dapat dikenakan denda dan kerugiannya bisa mencapai puluhan miliar.

"Dan denda itu nilainya bisa mencapai puluhan miliar rupiah," ungkapnya.

Maka itu, Rossa diwakilkan manajemennya mengadukan permasalahan ini ke Bareskrim Polri agar dapat ditangani secara hukum.

Adapun pihak Rossa menjerat penyebar fitnah tersebut dengan menjerat pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini