TRIBUNNEWS.COM — Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan RK Atok terhadap selebgram asal Tulungagung, Jawa Timur, Meylisa Zaara memasuki babak baru.
Diketahui, Meylisa Zaara melaporkan sang suami, RK Atok atas kasus KDRT yang dilakukan pada 15 Juni 2023 silam.
Sebulan berlalu, kini RK Atok resmi ditetapkan sebagai tersangka KDRT oleh Polres Kediri Kota, Jumat (21/7/2023).
Hal itu diketahui dari unggahan Instagram Meylisa Zaara yang ditautkan oleh kuasa hukumnya, Fitri Ernawati, Sabtu (22/7/2023).
Fitri menuliskan update kasus KDRT Meylisa Zaara dengan latar hitam dan backsound lagu milik Clara, feat Gracia Panggabean yang bertajuk Tegakkan Hukum Dan Keadilan.
RK Atok dijerat pasal 44 ayat 4 Undang Undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
Baca juga: Dituding Selingkuh dengan Sesama Jenis, RK Atok Tegas Membantah: Sangat Tidak Benar
Sejak penetapan tersebut, berkas-berkas kasus KDRT telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
“UPDATE KASUS KDRT @meylisazaara
Pada hari Jum' at, 21 Juli 2023 kemarin, penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota sudah menetapkan RK sebagai TERSANGKA
dalam perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan pasal 44 ayat (4) UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Dan berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri,” ungkap Fitri.
Sementara itu, pada postingan Instagram Story, @meylisazaara, wanita yang juga berprofesi pengusaha tersebut memberi pesan untuk suaminya.
Wanita kelahiran 1992 itu menyinggung soal kebenaran yang akan segera terungkap meski RK Atok terus menyanggah pernyataannya.
“ALHAMDULILLAH