TRIBUNNEWS.COM — Merasa difitnah, selebgram asal Tulungagung, Jawa Timur, Meylisa Zaara laporkan pemilik akun Instagram @lambe_danu ke polisi, Minggu (23/7/2023).
Meylisa Zaara melaporkan akun Instagram @lambe_danu ke Polres Tulungagung atas dugaan pencemaran nama baik.
Hal itu diketahui dari unggahan akun Instagram kuasa hukum Meylisa Zaara, Fitri Ernawati, Minggu.
Fitri mem-posting potret dirinya dengan sang klien di depan Polres Tulungagung.
Tampak Meylisa Zaara memegang tumpukan kertas laporan polisi.
Pada slide selanjutnya, Fitri juga membagikan isi laporan polisi yang telah dibuat Meylisa Zaara.
Akun @lambe_danu disangkakan dengan pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Baca juga: Dituding Selingkuh dengan Pria Lain, RK Atok Sebut Meylisa Zaara Cemburu dengan Isi Chat
“Hari ini Minggu 23 Juli 2023.
MEILISA MARDITAWATI atau dikenal dengan Meylisa Zaara didampingi oleh saya selaku Penasihat Hukumnya secara resmi telah melaporkan akun IG "lambe_danu"
atas dugaan pencemaran nama baik melalui Medsos sesuai dengan pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang
informasi dan transaksi elektronik di Polres Tulungagung," tulis Fitri pada caption melalui akun @fitrierna_lawyer.
Sementara itu, pada unggahan Instagram Story @meylisazaara, ia tampak menyoroti salah satu komentar warganet.
Menurut seorang warganet, sosok di balik akun gosip @lambe_danu tersebut merupakan wanita asal Kediri.
Bahkan warganet tersebut menuding pelaku sebelumnya sudah pernah dipenjara karena dilaporkan oleh penyanyi Syahrini.
Lebih lanjut, warganet tersebut mengungkap pemilik akun @lambe_danu juga dikenal kerap membuat fitnah dan hoaks.