Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis senior Jenny Rachman dikabarkan sudah dua kali tak penuhi panggilan polisi.
Padahal ia seharusnya jalani pemeriksaan sebagai tersangka atas dugaan perusakan rumah milik Alia Karenina.
Yonathan Andre Baskoro yang menjadi kuasa hukum Alia dan Supradjarto mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut.
“Nah itu, kita juga bertanya-tanya, kok belum ada kejelasan juga setelah mangkir lama dari panggilan kedua," kata Yonathan baru-baru ini.
"Padahal status tersangkanya sudah ditetapkan sejak tahun lalu. Kami juga sudah bersurat ke Polsek Pondok Aren, tapi belum ada jawaban. Ada apa ini?,” ucapnya.
Baca juga: Jenny Rachman Sebut Pengakuan Suaminya Akan Nikah Lagi Jadi Bukti Kuat Perzinahan
Kapolsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kompol Endy Mahandika dan Kanit Reskrim AKP Erwin Subekti menyebut kasus perusakan itu tetap berlanjut.
“Kasusnya (perusakan) itu tetap berlanjut ya. Sejauh ini, belum ada wacana penjemputan paksa,” ujar Kanit Reskrim AKP Erwin Subekti.
Sekedar informasi, Jenny dilaporkan ke Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, dengan nomor LP/80/K/III/2022/Sek.Aren tentang kasus perusakan.
Jenny Rachman dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP tindak pidana pengeroyokan dan atau perusakan.
Baca juga: Pergoki Suaminya Diduga Selingkuh, Jenny Rachman Temukan Bukti Kumpulan Foto di Ponsel Supradjarto
Jenny Rachman sudah dipanggil pertama kali sebagai tersangka pada 26 September 2022, namun kemudian meminta penundaan hingga 5 Oktober 2022.
Sayang pada tanggal tersebut, Jenny Rachman dan kakaknya diduga mangkir dalam pemeriksaan kemudian lewat pengacara, dia meminta restorative justice.
Kemudian polisi melakukan panggilan kedua di 8 Juni 2023, akan tetapi sehari sebelum pemeriksaan, pengacara Jenny Rachman mengirim surat izin penundaan dua minggu karena kliennya berada di luar kota.