Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bobby Joseph ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.
Adapun sang aktor dijerat menggunakan pasal 112 Ayat 1 Subsider pasal 127 Ayat 1 huruf A UU RI No 35 tahun 2009.
Dengan begitu, Bobby Joseph terancam maksimal 15 tahun penjara.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy.
"Tersangka BJ ini kami kenakan pasal 112 Ayat 1 Subsider pasal 127 Ayat 1 huruf A UU RI No 35 tahun 2009, hukuman 5 hingga 15 tahun penjara," kata Kompol Achmad Ardhy di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa.
Baca juga: Bobby Joseph Memakai Tembakau Sintetis Sejak 2020, Beli dari Instagram
Dikatakan, Bobby Joseph ditangkap setelah mendapat laporan dari warga sekitar.
Ketika diciduk, Bobby kedapatan sedang menggunakan dan juga menyimpan tembakau sintetis.
"Barang tersebut didapatkan dari salah satu akun Instagram, selama ini setelah kami melakukan penyelidikan mendalam," ungkapnya.
"Pelaku sudah menggunakan narkoba jenis tembakau ini dari 2020 dan melakukan pemesanan barang tersebut sebanyak 10 kali," katanya lagi.
Kompol Achmad Ardhy mengatakan, Bobby Joseph memakai tembakau sintetis karena ada masalah keluarga.
"Dia lagi ada permasalahan keluarga ya, mungkin dia stress. Dia menyampaikan ke saya juga tadi, ada permasalahan makanya dia sampai terjerat narkoba seperti itu," jelasnya.
Saat penangkapan, polisi mendapat barang bukti tembakau sintetis 0,46 gram di kediaman Bobby Joseph yang berada di kawasan Cinere, Depok.
"Tadinya 5 gram tapi dipakai sama yang bersangkutan, digunakan dikonsumsi sendiri, akhirnya pada saat kita melakukan penangkapan kami dapat 0.46 gram, itu menurut pengakuan tersangka," tuturnya.