Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bobby Joseph terancam hukuman 5 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Akankah sang aktor direbilitasi?
Polisi menjawab kemungkinan Bobby Joseph akan menjalani rehabilitasi setelah dua kali ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Polisi menjelaskan Bobby Joseph terancam hukuman lima tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, Bobby Joseph ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahguhaan narkotika jenis tembakau sintetis.
Baca juga: Imbau Masyarakat Jangan Coba Narkoba, Bobby Joseph: Sangat Sulit Keluar dari Sini
"Nanti kami akan lihat (kemungkinan direhab). Tetap proses hukum berjalan, nanti kami lakukan asesmen, tetapi proses hukum tetap berjalan," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol, Achmad Ardhy ditemui di kantonya, Selasa (25/7/2023).
Achmad Ardhy menjelaskan Bobby Joseph terancam hukuman lima tahun penjara.
"Kita akan lihat, tetap proses hukum berjalan. Ancaman hukumannya lima tahun," lanjutnya
Sudah Tiga Tahun Memakai Narkoba Tembakau Sintetis
Adapun Bobby Joseph sudah mengonsumsi tembakau sintetis sejak tiga tahun terakhir.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Bobby Joseph Konsumsi Tembakau Sintetis sejak 2020
"Barang didapat dari Instagram, pelaku sudah menggunakan sejak 2020, sudah melakukan pemesanan sebanyak 10 kali," ujar Kompol Achmad Ardhy.
Pemesanan narkoba ini dilakukan Bobby Joseph melalui media sosial.
"Pelaku memesan lewat media sosial, barang diletakkan di suatu tempat oleh pengedar," katanya lagi.
Pemain sinetron Candy ini diketahui telah mengonsumi tembakau sintetis sebanyak 5 gram.
Baca juga: Pakai Tembakau Sintetis, Bobby Joseph Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
"Awalnya 5 gram, sudah dikonsumsi sendiri, lalu ditemukan sisa 0.46 gram," ujar Kompol Achmad Ardhy.