TRIBUNNEWS.CON, JAKARTA - Musisi dan pencipta lagu Posan Tobing tak ambil pusing, menanggapi somasi dari personel band Kotak yakni Cella, Chua, dan Tantri
Dimana Cella, Chua, dan Tantri meminta Posan Tobing, untuk mencabut pelarangan membawakan karya yang diciptakan bersama-sama.
Somasi Posan Tobing berlanjut. Ia tak akan mencabut pelarangan menyanyikan lagu yang diciptakan bersama-sama.
Kuasa hukum Posan Tobing, Jerys Napitupulu mengaku sudah membaca jawaban somasi dari personel Kotak yang dikirim secara tertulis.
Baca juga: Band Kotak Somasi Balik, Posan Tobing Bereaksi : Kita Bertemu di Pengadilan
Pihak Posan Tobing memastikan tak akan mencabut pelarangan menyanyikan lagu yang diciptakan bersama-sama.
"Menanggapi ini, kami tidak akan mencabut somasi kami, sesuai apa yang kami sampaikan dalam somasi terbuka kami pada 7 Juli 2023. Kami tidak akan mencabut soal pelarangan membawakan lagu-lagu ciptaan bersama," kata Jerys Napitupulu.
Bahkan, dikatakan Jerys, kalau Cella, Chua, dan Tantri diduga melanggar UU Hak Cipta, yakni menghilangkan nama pencipta dari sebuah lagu yang diciptakan bersama-sama.
Hal tersebut merujuk pada sebuah foto daftar lagu yang diunggah salah satu personel Kotak band di Instagram, yang terlihat tak ada nama Posan dalam penciptanya.
Baca juga: Jika Posan Tobing Masih Ngeyel Ungkit Hak Moral, Band Kotak Siap Tempuh Langkah Hukum
"Jadi jelas dalam UU Hak Cipta sudah mengatur semuanya. Satu lagu yang diciptakan bersama sama jadi satu kesatuan dan tak bisa dihilangkan," ucapnya.
Jerys menegaskan Posan berencana akan membawa masalahnya dengan Cella, Chua, dan Tantri Kotak ke ranah hukum, baik pidana atau perdata.
"Sebagai langkah hukum nyata upaya hukum berkelanjutan, kami minggu depan akan membuat laporan resmi dugaan tindak pidana terhadap somasi kami yang tidak diindahkan terkait dengan lagu lagu yang dibawajan dan diciptakan secara bersama sama," jelasnya.
Meski begitu, Jerys pun menghargai jawaban somasi dari pihak personel Band Kotak, yakni melakukan somasi balik kepada Posan Tobing.
"Kami juga sangat menghargai apa yang menjadi pandangan hukum dari kuasa hukum mereka, kami menegaskan sampai seterusnya diputus pengadilan, baik secara perdata dan pidana," ujar Jerys Napitupulu. (ARI).