News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Kronologi Artis Karenina Maria Anderson Ditangkap karena Narkoba, Diintai Polisi Selama Seminggu

Penulis: Daryono
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karenina Maria Anderson, aktris yang diamankan polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kronologi penangkapan artis Karenina Maria Anderson dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Karenina Maria Anderson terkait kasus narkoba.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy. mengatakan penangkapan terhadap Karenina Maria Anderson bermula dari laporan yang diterima dari masyarakat.

Laporan dari masyarakat itu diterima polisi pada Minggu (23/7/2023).

"Berasal dari laporan masyarakat pada hari Minggu 23 Juli 2023 yang melaporkan terjadi adanya penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh seorang perempuan dengan inisial K," katanya dikutip dari tayangan live konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023), yang disiarkan akun Youtube Was Was. 

Baca juga: Terjerat Narkoba Jenis Ganja, Karenina Maria Anderson Minta Maaf: Saya Tidak Menjadi Contoh Baik

Setelah menerima laporan dari masyarakat, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Sekitar seminggu kemudian, aparat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menangkap Karenina Maria Anderson di rumahnya di Jalan Daksa, Jakarta Selatan.

Karenina Maria Anderson meminta maaf setelah terjerat narkoba jenis ganja. (Kolase Tribunnews)

Penangkapan itu terjadi pada Senin (31/7/2023) malam sekira pukul 22.15 WIB.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan sejumlah narkoba jenis ganja.

"Saat kami melakukan penggeledehan di dalam rumahnya didapatkan barang bukti berupa sebuah bungkus rokok yang didalamnya terdapat kertas putih berisi narkotika jenis ganja dengan berat 4,1 gram."

"Kemudian ditemukan lagi satu linting narkotika jenis ganja berat 0,3 gram. Barang tersebut disimpan tersangka di laci meja kamar pribadi tersangka," ujar Kompol Achmad Ardhy. 

Diperoleh dari Tersangka P

Berdasarkan pemeriksaan terhadap Karenina Maria Anderson, naroba jenis ganja itu ia dapatkan dari seseorang yang berinisial P. 

Polisi telah memasukkan P dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Dikatakan Kompol Achmad Ardhy, P memberikan ganja itu secara gratis kepada Karenina Maria Anderson pada bulan lalu dan menyuruhnya untuk mencobanya. 

Berdasarkan pemeriksaan urine, Karenina Maria Anderson dinyatakan positif mengonsumsi ganja. 

"Urinenya positif ganja," kata Achmad Ardhy kepada awak media, Rabu (2/8/2023).

Dalam kasus ini, Achmad Ardhy menyebut, Karenina merupakan seorang pengguna berdasarkan hasil dari pemeriksaan tes urine tersebut.

Alasan Karenina Maria Anderson pakai narkoba

Kompol Achmad Ardhy menjelaskan alasan Karenina Maria Anderson mengonsumsi ganja.

Achmad Ardhy menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan Karenina Maria menggunakan narkoba karena depresi.

Depresi tersebut, dinilai dari adanya masalah keluarga.

"Untuk saudari K ini memang ada riwayat kesehatan, dia setelah kita cek ternyata ada penyakit insomnia, depresi juga, dan juga mengalami masalah gangguan di depresi ya, ada depresi sedikit," katanya. 

Baca juga: Karenina Maria Anderson Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

"Dan mungkin ada masalah keluarga sedikit," sambung Achmad Ardhy.

Dalam giat rilis, Karenina pun dihadirkan. 

Ia tampak mengenakan baju oranye yang merupakan baju tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. 

Saat diberikan kesempatan berbicara, Karenina menyampaikan permintaan maaf. 

Ia mengaku menyesal telah menggunakan barang haram tersebut.

"Saya mau mengucapkan permintaan maaf yang sebesar-besarnya untuk masyarakat Indonesia, suami saya, anak-anak saya, keluarga terbesar saya, teman-teman terdekat saya," ujar Karenina.

"Semoga kejadian ini menjadi suatu momen turning point untuk kehidupan saya ke depannya menjadi lebih baik lagi," pungkasnya.

Buntut kasus narkotika tersebut Karenina disangkakan Pasal Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sejauh ini, Karenina Maria Anderson juga akan mengajukan assement ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK). 

"(Sebagai) pengguna (narkoba)," ujar Achmad Ardhy. 

(Tribunnews.com/Daryono/Fauzi Nur Alamsyah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini