Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Model sekaligus aktris Karenina Maria Anderson ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan karena memiliki ganja seberat 4,1 gram.
Model senior tanah air ini ditangkap di rumahnya di Jalan Daksa, Jakarta Selatan.
Alasan Karenina mengkonsumsi ganja karena mengalami gangguan tidur atau insomnia.
Kasat Reserse narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy mengatakan bahwa alasan Karenina mengkonsumsi ganja karena mengalami gangguan tidur atau insomnia.
"Untuk saudari K ini memang ada riwayat kesehatan, dia setelah kita cek ternyata ada penyakit insomnia, depresi juga, dan juga mengalami masalah gangguan di depresi ya, ada depresi sedikit," kata Achmad, dikutip dari tayangan Kompas TV, Kamis (3/8/2023).
Baca juga: Lari Dari Masalah Keluarga, Karenina Maria Pinggirkan Mobil di Jalan Lalu Isap Ganja
Achmad menjelaskan bahwa saat penggeledahan dilakukan di rumah model tersebut, ditemukan 4,1 gram ganja yang disimpan dalam kertas putih.
Barang haram itu pun dimasukkan dalam bungkus rokok Marlboro.
"Saat kami melakukan penggeledahan, di dalam rumahnya didapatkan barang bukti berupa 1 bungkus rokok Marlboro yang didalamnya terdapat 1 bungkus kertas putih yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 4,1 gram," jelas Achmad.
Selain 4,1 gram ganja dalam bungkus rokok, ditemukan pula 1 linting ganja lainnya seberat 0,3 gram di laci meja kamar Karenina.
Baca juga: Kronologi Artis Karenina Maria Anderson Ditangkap karena Narkoba, Diintai Polisi Selama Seminggu
"Kemudian ditemukan lagi satu linting narkotika jenis ganja, berat bruto 0,3 gram. Barang tersebut disimpan oleh tersangka dalam laci meja kamar pribadi tersangka," tutur Achmad.
Ganja itu pun diserahkan langsung Karenina kepada polisi.
"Yang kemudian barang bukti tersebut diambil sendiri oleh tersangka dan kemudian diserahkan kepada polisi yang mengamankan," papar Achmad.
Terjerat kasus narkoba, Karenina pun dijerat Undang-undang (UU) narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.