News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ferry Irawan Resmi Cerai dari Venna Melinda

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Venna Melinda mengurai alasan dirinya kembalikan barang-barang Ferry Irawan di depan publik, singgung soal ultimatum Sunan Kalijaga.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutuskan permohonan talak cerai Ferry Irawan terhadap Venna Melinda sehingga Ferry Irawan dan Venna Melinda kini resmi bercerai. 

Kabar putusan cerai tersebut dikonfirmasi oleh tim kuasa hukum Ferry Irawan, Sunan Kalijaga dan Khairul Imam.

"Alhamdulillah gugatan daripada mas Ferry dengan tergugat mba Venna di Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah diputuskan," kata Sumam Kalijaga saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (6/8/2023).

Kemudian Khairul Imam menambahkan gugatan talak cerai Ferry Irawan terhadap Venna Melimsa diputus oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 3 Agustus 2023.

Baca juga: Hotman Paris Tanggapi Soal Venna Melinda yang Kembalikan Barang Ferry Irawan di Depan Publik

"Permohonan cerai talak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dimana pemohon adalah mas Ferry irawan dan termohonnya mba Venna Melinda sudah diputus 3 Agustus 2023 sudah diputus oleh majelis hakim," lanjut Khairul Imam. 

Diberitakan sebelumnya, Venna Melinda melalui kuasa hukumnya mencabut gugatan cerainya kepada Ferry Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).  

Pencabutan tersebut berdasarkan ketentuan Pengadilan Agama Jakarta Selatan lantaran ada dua gugatan yang masuk dengan objek sama yaitu perceraian sehingga majelis hakim meminta salah satu pengugat mencabut perkara tersebut.  

Kemudian Ferry Irawan memang lebih dahulu melayangkan cerai talak kepada Venna Melinda, sehingga sang istri lah yang harus mencabut gugatan tersebut. 

Permohonan talak didaftarkan oleh kuasa hukum Ferry Irawan, Khairul Imam melalui sistem e-court.    

Adapun gugatan cerai tersebut terdaftar dengan nomor 595/pdtg/2023/PJS.   

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini