News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Miss Universe Indonesia Dilecehkan

Kasus Dugaan Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia Mendunia, Tayang di Media Asing

Penulis: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus dugaan pelecehan di ajang Miss Universe Indonesia 2023 mendunia. Sederet media asing menayangkan kehebohan kasus ini.

Pemilik Batik Trusmi ini menungkapkan ada sesi bahwa para finalis harus menanggalkan pakaian mereka dihadapan para menilai.

Selain itu mereka juga harus difoto.

Para finalis pun khawatir jika foto-foto mereka tersebar dan disalahgunakan.

"Selamat sore saya dapat kabar anak2 body check disuruh telanjang tapi difoto. Apa diperbolehkan? Ini melanggar aturan loh, kalau ternyata disebarluaskan gimana?" tulis Sally Giovanny di Instagram, Jumat 4 Agustus 2023.

Sally Giovany selaku mantan Director Miss Universe Indonesia Bali ungkap alasan baru bongkar dugaan pelecehan seksual setelah perhelatan berakhir. (YouTube TRANS TV Official)

Unggahan ini lalu direspon oleh Rizky Ananda Musa yang juga menjadi province director dari Jawa Barat.

" Ingat Allah ngga tidur, karma berlaku...Anak2 kurang tidur, makan telat, minum susah, dibentak2, di foto telanjang, ditelantarkan, sampai beberapa anak sampai masuk IGD," tulis Rizky Ananda Musa.

Laporan kemudian diajukan Finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N.

Ia akhirnya resmi melapor ke polisi buntut menjadi korban skandal foto tanpa busana saat proses body checking dalam penilaian Miss Universe Indonesia (MUID) 2023.

Finalis Miss Universe (Tangkapan layar kanal YouTube KH Infotainment) (Tangkapan layar kanal YouTube KH Infotainment)

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Terlapor dalam hal PT Capella Swastika Karya.

"Kami akhirnya melaporkan perbuatan dugaan adanya pelecehan yang dilakukan terhadap klien kami," kata kuasa hukum korban, Mellisa Anggraeni di Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023). 

Adapu pasal yang disertakan dalam laporan itu adalah Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-undang TPKS. Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang TPKS. 

Mellisa mengatakan pelecehan seksual terjadi pada 1 Agustus yang lalu. Saat itu, korban diminta untuk melakukan pengecekan badan tanpa busana. Padahal, hal tersebut tidak ada dalam rangkaian acara. 

"Sudah terjadi peristiwa yang sudah dibenarkan klien kami di mana mereka tanpa sepengetahuan, tidak ada informasi tidak ada dalam rundown tidak dikasih tahu body checking," ujarnya. 

"Body check tidak ada di rundown mereka ditodong, cukup membuat klien kami terpukul. Ajang kompetisi yang harusnya meninggikan value perempuan justru diperlakukan sebagai objek," imbuhnya.

Mellisa sendiri menyebut kliennya khawatir foto pemeriksaan badan tersebut disalahgunakan. 

"Itu rentan untuk disalahgunakan. Siapa yang bisa menjamin dia tidak menyebarluaskan. Jangan sampai, hari ini tidak ada masalah, 5 tahun ke depan beredar foto teman-teman ini," tuturnya.

(Tribunnews.com/Anita K Wardhani/Rina Ayu/Abdi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini