News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

7 Finalis Miss Universe Indonesia Bakal Diperiksa Polisi Pekan Depan Berkait Dugaan Pelecehan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan memeriksa tujuh orang finalis Miss Universe Indonesia 2023 soal kasus pelecehan seksual yakni foto tanpa busana saat pemeriksaan tubuh atau body checking.

Awalnya, korban pelecehan seksual hanya tiga orang yakni berinisial ELI, CSM, dan C. Namun, hingga kini jumlahnya berkembang menjadi tujuh orang.

"Ada 7 yakni CSI, CSM, NK, PRJ, MFR, ELI, DPR. Di mana 7 orang ini sesuai dengan apa yang diklarifikasikan oleh kuasa hukum atau pelapor ini merupakan bagian daripada para finalis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).

Baca juga: Sindir Gelaran Miss Universe Indonesia, Rossa: Kontes Kecantikan, Tapi Tak Menghormati Wanita

Trunoyudo mengatakan, tujuh orang saksi bakal diperiksa secara bertahap mulai pekan depan, karena ada saksi berasal dari beberapa daerah.

"Tentu kita akan berkoordinasi dengan pelapor, Ibu Melissa. Tahap berikutnya adalah minggu depan kita lakukan klarifikasi tersebut," ungkapnya.

Sebelumnya, Finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N akhirnya resmi melapor ke polisi buntut menjadi korban skandal foto tanpa busana saat proses body checking dalam penilaian Miss Universe Indonesia (MUID) 2023.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Terlapor dalam hal PT Capella Swastika Karya.

"Kami akhirnya melaporkan perbuatan dugaan adanya pelecehan yang dilakukan terhadap klien kami," kata kuasa hukum korban, Mellisa Anggraeni di Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023). 

Adapun pasal yang disertakan dalam laporan itu adalah Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-undang TPKS. Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang TPKS. 

Mellisa mengatakan pelecehan seksual terjadi pada 1 Agustus yang lalu. Saat itu, korban diminta untuk melakukan pengecekan badan tanpa busana. Padahal, hal tersebut tidak ada dalam rangkaian acara. 

"Sudah terjadi peristiwa yang sudah dibenarkan klien kami di mana mereka tanpa sepengetahuan, tidak ada informasi tidak ada dalam rundown tidak dikasih tahu body checking," ujarnya. 

"Body check tidak ada di rundown mereka ditodong, cukup membuat klien kami terpukul. Ajang kompetisi yang harusnya meninggikan value perempuan justru diperlakukan sebagai objek," imbuhnya.

Mellisa sendiri menyebut kliennya khawatir foto pemeriksaan badan tersebut disalahgunakan. 

"Itu rentan untuk disalahgunakan. Siapa yang bisa menjamin dia tidak menyebarluaskan. Jangan sampai, hari ini tidak ada masalah, 5 tahun ke depan beredar foto teman-teman ini," tuturnya.

Mellisa mengatakan dalam praktiknya, pengecekan badan harus dilakukan dalam tepat yang privat dan dilakukan sesama jenis. 

"Kemudian dalam prosedur yang benar, tempatnya privat, sesama jenis, dalam artian kalau yang diperiksa yang dicek adalah perempuan maka yang memeriksa selayaknya perempuan. Kita Kan ada norma dan hukum yang berlaku seperti yang mereka sampaikan dalam perjanjian bahwa Miss Universe Indonesia harus mengutamakan norma dan hukum yang berlaku di sini," jelasnya. 

Mellisa mengatakan dalam pelaporan tersebut pihaknya turut menyertakan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan pelaporan yang ada 

"Bukti dokumen surat foto dan video kami cukup terkaget melihat foto yang diambil mereka," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini