Selain itu tidak ada komunikasi dari pihak Dunia Manji untuk menayangkan podcast tersebut.
Begitupun konten podcast tersebut yang menurut Sunan tanpa adanya editing dengan menyudutkan band Radja.
"Harusnya, pemilik akun YouTube itu betul-betul memfilter, mengkaji, segala sesuatu kebenarannya, dampaknya itu luar biasa," ucap Sunan.
Moldy sang gitaris pun merasa kecewa dengan pemilik akun YouTube Dunia Manji, Erdian Aji Prihartanto atau Anji.
"Yang gue sesalkan, Manji yang merasa profesional, podcast terkenal, kenapa enggak konfirmasi?" Kata Moldy.
Laporan tersebut kini telah didaftarkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/4764//VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 27 ayat 3 jo, Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.