TRIBUNNEWS.COM - Kasus jilat eskrim tak senonoh yang dilakukan oleh selebgram viral, Oklin Fia masih terus bergulir.
Terbaru, perwakilan pihak Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) pun telah melaporkan Oklin Fia ke kepolisian.
Disebutkan, bahwa kini pihak penyidik telah mengeluarkan keputusan sementara.
Pengakuan itu dikatakan oleh perwakilan pihak pelapor PB SEMMI, Gurun Arisastra, dikutip dalam YouTube Intens Investigasi Rabu, (16/8/2023).
Gurun Arisastra menyebutkan bahwa pihaknya telah melaporkan Oklin Fia dengan dua dugaan pelanggaran, yakni kesusilaan dan penodaan agama.
"Kami kemarin mengajukan laporan itu terkait dengan melanggar kesusilaan dan juga penodaan agama," ujar Gurun.
Baca juga: Pesan Peringatan Tak Digubris Selebgram Oklin Fia, Organisasi PB SEMMI Akhirnya Tempuh Jalur Hukum
Tak hanya itu saja, Gurun Arisastra juga mengatakan bahwa pihaknya akan megawal kasus Oklin Fia ke dalam dugaan aksi pornografi.
"Dan juga kami pihak organisasi juga dorong pornoaksi dan pornografi," imbuhnya.
Setelah memasukkan kasus perkara, kini penyidik pun telah mengeluarkan keputusan sementara.
Akan tetapi, pihak penyidik hanya menilai bahwa kasus Oklin Fia ini masuk dalam pelanggaran norma kesusilaan.
"Namun dari pihak penyidik sementara memutuskan untuk kasus Oklin Fia hanya melanggar kesusilaan," terangnya.
Baca juga: Polisi Akan Panggil Selebgram Oklin Fia soal Konten Jilat Es Krim yang Dianggap Senonoh
Alih-alih tak terima dengan keputusan tersebut, Gurun Arisastra justru menerima dengan legowo.
Kendati demikian, diakui oleh Gurun, bahwa ia dan pihak organisasinya akan mengusut kasus ini hingga tuntas.
"Kami sangat menghormati keputusan dari penyidik itu."