Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penganiayaan Pierre Gruno berujung damai lewat proses restorative justice.
Korban penganiayaan Pierre Gruno, Giri D Budisetiawa telah mencabut laporan terhadap sang aktor di Polres Metro Jakarta Selatan.
Keduanya dipertemukan dalam giat rilis dimana Pierre Gruno dan Giri D Budisetiawa terlihat bersalaman dan berpelukkan menandakan keduanya kini sudah tidak lagi menyimpan dendam.
"Jadi sudah perhari ini perkara kami nyatakan sudah berhenti dan dihentikan berdasarkan keadilan RJ, jadi hari ini ini Pak Pierre kami keluarkan dan perkara kami hentikan berdasarkan keadilan RJ," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Irwandi Idrus, Kamis (17/8/2023).
Baca juga: Korban Penganiayaan Cabut Laporan, Pierre Gruno Masih Ditahan, Ini Kata Polisi
Kemudian Giri memastikan sudah memaafkan kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh Pierre Gruno.
Ia juga melihat Pierre Gruno dengan keluarga besarnya terus berupaya untuk meminta jalur damai secara tulus.
"Assalamualaikum intinya perdamaian atau RJ ini adalah masalah permintaan maaf dari keluarga besar, dari anaknya istrinya dan semuanya yang terus menerus berusaha dan adanya rapat keluarga," kata Giri.
"Saya memutuskan untuk menerima dengan hati bahwa kita yasudahlag tidak ada dendam atau apa disini adalah untuk kebaikan kita semua tidak ada beban masing-masing," lanjutnya.
Begitupun Pierre Gruno mengucapkan terimakasih kepada pihak korban yang telah menerima permintaan maafnya.
"Dari saya terutama terimakasih atas permintaan maaf saya, saya mengucapkan terimakasih kepada apihak kepolisian jaksel sudah banyak membantu untuk terjadinya RJ ini dan menjadi kejadian," ungkap Pierre Gruno.
Atas perdamaian ini, Pierre Gruno pun dinyatakan bebas dari penjara perhari ini, Kamis (17/8/2023).
Diberitakan sebelumnya, Pierre ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan disebuah bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Pierre Gruno pun langsung dilakukan penahanan.
Pierre Gruno disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.