TRIBUNNEWS.COM - Mantan suami Venna Melinda, Ferry Irawan menerima Remisi Umum (RU) Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pengurangan masa tahanan itu diberikan pada dalam upacara Peringatan HUT ke-78 RI di Lapas Kediri, Kamis, 17 Agustus 2023.
Ferry Irawan, narapidana kasus KDRT terhadap mantan istrinya Venna Melinda ini mendapatkan remisi satu bulan.
Sebelumnya, Ferry Irawan itu dijatuhi vonis satu tahun penjara dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri akhir Mei lalu.
Menerima pengurangan masa tahanan, Ferry Irawan pun mengaku sangat bersyukur.
Baca juga: Resmi Cerai dari Ferry Irawan, Venna Melinda Tak Ingin Cepat Buka Hati, Akui Lebih Hati-hati
Pengakuan itu dikatakan Ferry Irawan, dikutip dalam YouTube Cumicumi, Jumat (18/8/2023).
"Alhamdulillah hari ini saya Resmi mendapatkan remisi dari kemerdekaan," ujar Ferry Irawan.
Tak hanya merayakan kemerdekaan Republik Indonesia, pria berusia 46 tahun itu juga mengaku tengah merayakan kemerdekaan dirinya sendiri.
Baca juga: Soal Ferry Irawan Dituntut Nafkah Rp60 Juta per Bulan, Venna Melinda: Bukan Aku yang Mengharuskan
"Yang mana juga merupakan hari kemerdekaan untuk saya sendiri juga," imbuhnya.
Merasa bahagia, pria kelahiran 1977 pun kini tengah mensyukuri arti kebebasan dalam dirinya.
"Pasti bahagia, haru juga karena mungkin hampir 46 tahun saya hidup, saya belum pernah mensyukuri yang namanya arti kebebasan," lanjutnya.
Lebih lanjut, aktor kawakan itu juga menyebut bahwa selama ini ia telah melalui banyak pelajaran dalam hidupnya.
"Tapi pada hari ini Alhamdulillah banyak sekali pelajaran yang Tuhan berikan kepada saya."
"Banyak pelajaran-pelajaran hidup dan arti kebebasan untuk saya," tandasnya.