TRIBUNNEWS.COM - Sambil memeluk ibu dan adiknya, aktor Ferry Irawan bersyukur resmi bebas atas kasus KDRT berkat remisi.
Diketahui sebelumnya, Ferry Irawan mendekam di Polda Jawa Timur atas tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.
Ferry Irawan yang sejak putusan dijatuhi hukuman selama satu tahun penjara itu kini telah menghirup udara bebas.
Ferry Irawan resmi bebas pada Kamis (17/8/2023) berkat pengurangan masa tahanan atau remisi.
"Alhamdulilah hari ini saya bersyukur atas arti kebebasan," kata Ferry Irawan dikutip dari YouTube Nit Not, Jumat (18/8/2023).
Ferry Irawan bebas tepat pada perayaan HUT RI ke-78.
"Dan pada tanggal 17 Agustus 2023 kemarin ulang tahun kemerdekaan RI yang ke-78 saya diberikan remisi," ucapnya.
Baca juga: Ferry Irawan Ingin Lepas Rindu dengan Keluarga
Sembari membeberkan hal tersebut Ferry Irawan terlihat merangkul ibu dan adiknya.
Pasalnya selama ini Ferry Irawan ditahan di Surabaya, Jawa Timur.
Bahkan aktor 46 tahun itu tak henti-hentinya mengucap rasa syukur.
"Alhamdulilah, alhamdulilah," sambungnya.
Mantan suami Venna Melinda itu sangat bersyukur bisa kembali berkumpul dengan keluarganya.
Baca juga: Senang Dapat Remisi dan Bebas dari Penjara, Ferry Irawan: Saya Terlahir sebagai Manusia Baru
"Saya bahagia bisa kembali berkumpul sama keluarga," terangnya.
Pasalnya Ferry Irawan telah mendekam di bui tujuh bulan lamanya.