News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

HUT Kemerdekaan RI

Duduk Perkara Mayang Adik Vanessa Angel Terancam Hukuman 5 Tahun Gara-gara Hina Upacara HUT RI ke-78

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tindakan Mayang Lucyana Fitri putri Doddy Sudrajat menertawakan upacara bendera perayaan HUT ke-78 Kemerdekaan RI berbuntut panjang. Bahkan, adik almarhumah Vanessa Angel ini bisa diancam hukuman penjara dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Alga

TRIBUNNEWS.COM -  Tindakan Mayang Lucyana Fitri putri Doddy Sudrajat menertawakan upacara bendera perayaan HUT ke-78 Kemerdekaan RI berbuntut panjang.

Bahkan, adik almarhumah Vanessa Angel ini bisa diancam hukuman penjara dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dalam video yang beredar Mayang menertawakan upacara HUT ke-78 RI di Istana yang juga disiarkan langsung melalui televisi.

Dalam video yang beredar terlihat Mayang dan beberapa temannya hormat dalam posisi tiduran lalu Mayang dan teman-temannya kemudian tertawa.

Momen ini terjadi saat salah satu teman menirukan suara komandan upacara saat memberikan aba-aba untuk hormat.

Baca juga: Mayang Tertawakan Upacara HUT RI dan Hormat Sambil Tiduran, Doddy Sudrajat: Belum Bisa Komentar

Melansir tayangan di kanal YouTube Cumicumi, Rabu (23/8/2023), pakar hukum Jaenudin mengatakan bahwa Mayang dapat dilaporkan ke polisi atas dugaan penghinaan.

"Apabila memang tujuan mereka untuk melecehkan atau menghina apapun itu yang ada di dalamnya," ucapnya.

 "Paling tidak fokusnya jelas yang mereka lihat itu adalah upacara 17 Agustus yang memang itu merupakan momen sakral."

"Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan dan sebagainya," terang Jaenudin.

Mayang kini juga terancam lima tahun penjara.

Begitu pula teman yang mengunggah video tersebut di media sosial dengan ancaman empat tahun penjara.

"Karena bagaimana pun terkait bendera dan lagu kebangsaan sendiri itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, bahkan hukumannya bisa sampai lima tahun penjara."

"Terkait akun yang sudah meng-upload video ini juga bisa dikenakan sanksi pidana dengan Undang-undang ITE Pasal 27 Ayat 3 dengan ancaman sampai empat tahun penjara," ungkapnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini