"Nama kamu (Verny) hancur sehancur-hancurnya pun tidak bisa menggantikan nama saya dan mama saya yang sudah hancur," kata Denny Sumargo saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Selasa.
Menurut Denny, mestinya Verny tidak perlu cari masalah.
Apalagi sampai mengungkap keraguannya tanpa dasar dan bukti valid terhadap hasil tes DNA tahun 2013 di media sosial.
Ditegaskannya, tak mungkin baginya menyogok pihak RSCM untuk merekayasa hasil tes DNA.
Denny memutuskan lapor polisi karena mendengar ucapan sang istri Olivia Alan.
"Istri saya bilang, 'kok kamu enggak laporkan dia. Jelas-jelas dia mencemarkan nama baik kamu," ucap Denny.
Untuk diketahui, Denny Sumargo melaporkan Verny dengan Pasal 27 Ayat 3 jo. Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP.