News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengelola ZAL TV Divonis Penjara 1 Tahun 3 Bulan Buntut Siarkan Konten Pembajakan dan Pornografi

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers penangkapan dan penahanan pengelola aplikasi streaming ilegal ZAL TV, yang berlangsung pada 25 Mei 2023.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara penyebaran konten pornografi dan siaran ilegal kompetisi olahraga internasional oleh pengelola aplikasi streaming online ZAL TV, sudah berada di tahap akhir.

Hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan bahwa terdakwa pengelola ZAL TV, bernama Ilham Allamsyah divonis bersalah, Senin (28/8/2023).

Adapun nomor perkara 528/Pid.Sus/2023/PN Bdg.

Ilham terbukti telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan konten, yang memiliki muatan pembajakan dan konten asusila.

Baca juga: Pinterest Luncurkan Aplikasi Streaming Langsung untuk Pembuat Video

Dengan begitu, terdakwa divonis hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan serta denda sebesar Rp10 juta atau hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan, jika denda tersebut tidak dibayarkan. 

Melalui putusan vonis oleh Majelis Hakim ini, perkara ZAL TV-pun telah dinyatakan selesai secara peradilan.

Sebagai informasi tambahan, perkara ZAL TV pertama kali dibawa ke ranah hukum pada Mei lalu.

Saat itu Tim Siber Polda Jawa Barat, tengah melakukan patroli dan menemukan bahwa ZAL TV telah melakukan penayangan konten asusila.

Termasuk menayangkan secara ilegal siaran kompetisi olahraga skala internasional dari salah satu platform video streaming berlisensi. 

Pelaku pun kemudian diamankan pihak Kepolisian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini