TRIBUNNEWS.COM - Aktor Ferry Irawan telah menjalani hukuman penjara selama 7 bulan dan mengaku tak ada rasa dendam ke Venna Melinda terkait kasus KDRT.
Diketahui sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan oleh mantan istrinya, Venna Melinda terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga mendapat vonis hukuman 1 tahun penjara.
Namun, pada 17 Agustus 2023, Ferry Irawan resmi bebas dari penjara karena mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.
Sehingga Ferry Irawan terhitung hanya menjalani hukumannya selama 7 bulan.
Setelah resmi bebas dari penjara, Ferry Irawan tak menyimpan rasa dendam kepada mantan istrinya, Venna Melinda.
Selama menjalani hukuman, Ferry Irawan fokus untuk memperbaiki diri.
Baca juga: Tanggapan Pihak Ferry Irawan soal Hotman Paris Sebut Venna Melinda Menang dalam Kasus KDRT
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Ferry Irawan, Sunan Kalijaga.
"Perlu diluruskan ya, bahwa Mas Ferry ini sudah tidak ada dendam ya."
"7 bulan Mas Ferry ini taat dalam memperbaiki diri, beribadah, menjalankan sunah-sunahnya, mengintrospeksi diri," ungkap Sunan Kalijaga dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (29/8/2023).
Ia menyebut Ferry Irawan saat ini ingin menyampaikan rasanya terkait permasalahan KDRT dengan sang mantan istri.
Hal itu karena sebelumnya terdapat oknum yang mencoba menjatuhkan karakter Ferry Irawan.
"Mas Ferry pulang ini bukan mengajak sesuatu apakah seperti orang mau balas dendam begitu, tidak."
"Tapi lebih kepada Mas Ferry ini hanya ingin berbagi rasa kepada orang-orang yang mungkin dianggap selama ini dengan sengaja atau dengan maksud dan tujuan tertentu menjatuhkan merusak karakternya Mas Ferry," jelasnya.
Baca juga: Tak Peduli Dikomentari Terkait Kasus KDRT, Ferry Irawan Kini Pilih Sibuk Perbaiki Diri
Lebih lanjut, Sunan Kali Kalijaga menjelaskan alasan dirinya mau membela Ferry Irawan.
Ia menuturkan bahwa sebelumnya telah didukung dengan alat bukti dari Ferry Irawan.
Sehingga, ia yakin ingin memenangkan kasus KDRT tersebut dan membongkar fakta-fakta yang sebenarnya.
"Awal kenapa saya mau menangani Mas Ferry, ya didukung dengan alat bukti."
"Sebelum Mas ferry tidak pulang, dia sudah memberikan bukti-bukti kepada saya," terangnya.
"Bahwa apa yang dikatakan atau dibangun dibentuk opininya bahwa seorang Ferry itu adalah laki-laki yang mokondo, yang tidak memberikan nafkah, itu dapat saya pastikan selaku orang hukum itu tidak benar," imbuhnya.
Dalam waktu dekat ini, dikatakan Sunan Kalijaga, pihaknya akan memulihkan nama baik dari Ferry Irawan.
Pihaknya akan memperlihatkan kepada publik terkait bukti-bukti yang tidak sesuai apa yang dituduhkan.
"Mungkin dalam waktu dekat tentunya kami mempunyai hak, Mas Ferry terutama mempunyai hak untuk memulihkan nama baiknya."
"Dengan mengajukan atau memperlihatkan kepada publik bukti-bukti yang tidak sesuai dengan apa yang dituduhkan," ucapnya.
(Tribunnews.com/Ifan)