Namun, dikatakan oleh Mutohar Alwi bawha masa iddah memiliki perbedaan waktu
"Kalau di Indonesia itu sudah ditetapkan di dalam kompilasi hukum Islam bahwa masa tunggu itu sekurang-kurangnya 90 hari."
Baca juga: Kuasa Hukum Indra Bekti dan Aldila Jelita Tanggapi Kabar Rujuk: Berdamai dengan Diri Masing-masing
"Walaupun dalam case tertentu bisa lebih dari 90 hari."
"Bisa jadi siklus menstruasi yang tidak teratur, misalkan bisa lebih dari 90 hari."
"Bahkan ada yang mungkin 1 tahun kalau memang siklusnya baru terpenuhi tiga kali siklus itu satu tahun."
"Maka masa tungunya baru 1 tahun boleh menikah," terang Mutohar Alwi.
(Tribunnews.com/Rinanda)