TRIBUNNEWS.COM - Aktor sekaligus YouTuber Denny Sumargo melaporkan DJ Verny Hasan ke polisi.
Buntut DJ Verny Hasan yang meminta untuk tes DNA ulang, Denny Sumargo akhirnya melaporkannya atas dugaan pencemaran nama baik.
Padahal sebelumnya Denny Sumargo juga sudah melakukan tes DNA dan tak terbukti menjadi ayah biologis anak dari DJ Verny Hasan.
Denny Sumargo pun pada saat itu tak melaporkan DJ Verny Hasan ke polisi.
Dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, praktisi hukum Rasman Pasaribu Habeahan menanggapi Denny Sumargo yang kini melaporkan sang DJ.
Rasman Pasaribu Habeahan menyebut Denny Sumargo saat awal permasalahan muncul belum berkeluarga seperti sekarang.
Baca juga: Berseteru dengan Verny Hasan hingga Diminta Lakukan Tes DNA, Denny Sumargo Tegaskan Bukan Gimmick
Sehingga Denny Sumargo memaafkan atas tindakan DJ Verny Hasan dan tak melaporkannya ke polisi.
"Memang sebelumnya mungkin dulu dia belum punya keluarga belum punya istri."
"Karena dia mungkin merasa pernah berhubungan suami istri makanya dia mau tes DNA, dan sudah ada hasilnya," ungkap Rasman Pasaribu Habeahan.
Ia pun meniliai Denny Sumargo kini harus menjaga nama baik keluarganya serta istrinya.
Permasalahan itu juga akan membuat keluarganya tidak nyaman dengan pemberitaan yang beredar.
"Setelah sekarang dia sudah berumah tangga punya istri ada keluarga besar ada orang tua, tentunya itu akan menjadi membuat keluarga semakin tidak nyaman ya," kata Rasman.
"Harusnya pihak perempuan (Verny Hasan) harus mengarah ke itu juga, udah ada hasil yang keluar dari rumah sakit tes DNA," imbuhnya.
Sementara itu, terkait Denny Sumargo yang melaporkan Verny Hasan ke polisi, Rasman menuturkan bahwa hal itu merupakan haknya.
Baca juga: Kenang Masa Lalu, Denny Sumargo Akui Sempat Deg-degan saat Pertama Kali Tes DNA dengan Verny Hasan
Jika Denny Sumargo merasa terganggu dan nama baiknya tercemar, kata Rasman, laporan itu sah-sah saja.
"Apa pun yang dia lakukan itu adalah hak hukumnya dia."
"Dia merasa terganggu merasa tercemar nama baiknya, melaporkan ke polisi itu sah-sah saja," jelasnya.
Kendati demikian, laporan tersebut nantinya tergantung dari penyidik apakah ditemukan adanya unsur pidana atau tidak.
Sedangkan Rasman sebagai praktisi hukum, menilai bahwa hal tersebut tidak ada unsur pidana.
"Tapi apakah itu terpenuhi unsur pidananya, ya itu nanti biarlah penyidik yang berwenang untuk itu."
"Tapi kalau saya selaku praktisi hukum, saya lihat di sini tidak ada pidananya," terangnya.
"Kan sebelumnya itu sudah terekspos ini, mungkin merasa terganggu, dia sudah punya istri punya orang tua akhirnya dia berani mengambil sikap buat laporan itu sah-sah saja," sambungnya.
(Tribunnews.com/Ifan)