TRIBUNNEWS.COM - Praktisi Hukum Rasman Pasaribu Habeahan menanggapi soal perseteruan antara Denny Sumargo dengan Verny Hasan.
Baru-baru ini, Verny Hasan buat heboh meminta Denny Sumargo untuk melakukan tes DNA ulang.
Sebagai praktisi hukum, Rasman Pasaribu Habeahan mengatakan Denny Sumargo tak akan menerima sanksi pidana jika menolak untuk melakukan tes DNA lagi.
"Tentunya dengan perkembangan ini setelah sekian tahun diminta tes DNA kedua, si laki-lakinya tidak mau ya nggak ada sanksi pidananya," ujar Rasman Pasaribu Habeahan, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Senin (4/9/2023).
Baca juga: Praktisi Hukum Nilai Aksi Verny Hasan Minta Denny Sumargo Tes DNA Ulang Dampaknya Tak Baik ke Anak
Ia pun menyebut Denny Sumargo mempunyai hak untuk menolak ajakan tes DNA tersebut.
"Menurut saya begitu, tidak ada sanksi pidananya."
"Dia berhak untuk menolak itu," kata Rasman Pasaribu.
Lebih lanjut, dikatakan Rasman, soal DJ Verny yang mengungkit kembali permasalahan sebelumnya, akan berdampak kepada psikis anaknya.
Rasaman menuturkan seharusnya Verny Hasan tak usah mengungkit permasalahan itu kembali.
Sementara tes DNA yang pertama juga sudah ada hasilnya bahwa pria yang akrab disapa Densu itu tak terbukti menjadi ayah bologis anak dari Verny Hasan.
"Solusinya sebetulnya di ibunya lah ya, ibunya nggak usah lagi diribut-ributin apalagi masuk media, kasihan nanti anaknya."
"Jalan satu-satunya udah dia tutup aja kasus ini, kan juga sudah ada hasilnya tes DNA pertama," ucapnya.
"Udah tutup aja, jangan anak ini dibawa-bawa ya. Karena dia punya hak untuk bertumbuh berkembang sesuai dengan umurnya, jangan menjadi korban lagi, " imbuhnya.
Tanggapi Denny Sumargo yang Laporkan Verny Hasan ke Polisi