"Satu, kita akan hadapi tes DNA. Kedua, yang dilakukan klien kami adalah meminta, bisa dilakukan bisa tidak karena tidak ada kewajiban," ucap Jeffry.
"Tidak bisa juga seorang laki-laki dipaksa untuk melakukan tes DNA. Sepanjang tidak ada hasil lain, hasil pertama dianggap sah," timpalnya.
Dalam kesempatan yang sama, Jeffry menyampaikan pernyataan janji siap mundur sebagai kuasa hukum jika Verny nantinya masih meributkan tes DNA setelah kedua kalinya dilakukan.
"Untuk apa bang, kenapa dia pengin tes DNA kedua? Nanti kalau sudah kedua minta lagi ketiga," tanya Richard Lee.
"Kalau itu saya sebagai lawyer kedua dilaksanakan hasilnya apapun, kalau klien kami masih minta lagi. Saya bisa mundur," Jawab Jeffry.
Mantan kuasa hukum Ferry Irawan ini juga menyebut akan adanya perjanjian setelah tes DNA kedua.
Sehingga kliennya tidak berulang kali minta dilakukan tes DNA lagi.
"Kita buatkan perjanjian dong, bahwa ini tes DNA terakhir konsekuensi hukumnya seperti apa," tandasnya.
Baca juga: Denny Sumargo Laporkan DJ Verny Hasan ke Polisi, Praktisi Hukum: Itu Sah-sah Saja
Nilai Kasus Verny Hasan-Denny Sumargo Receh
Dalam video yang sama, Jeffry menilai perkara hukum antara Verny dan Denny Sumargo adalah kasus receh.
Namun menurutnya, ada opini publik yang membuat kasus ini menjadi berat.
Dikatakan Jeffry, opini netizen membuat kasus ini berbuntut panjang.
"Receh itu kalau perkaranya tidak diketahui siapapun, beratnya di opini publik," ucap Jeffry
Sementara, Jeffry menilai tidak ada tindak pidana pencemaran nama baik yang ditemukan dalam perkara kliennya dengan Denny Sumargo.