Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Drummer Posan Tobing melaporkan personel band Kotak ke polisi atas dugaan kasus pelanggaran UU Hak Cipta.
Adapun laporan Posan Tobing terhadap tiga personel band Kotak, Tantri, Sella dan Cua teregister dengan nomor LP/B/5290/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 September 2023.
Baca juga: Lapor Polisi, Posan Tobing Tantang Band Kotak: Tantri, Cella dan Chua, Ayo Buktikan di Pengadilan!
Terkait laporan Posan Tobing, manajemen band Kotak menyebut belum mengetahui kabar terbaru dari langkah yang diambil eks drummernya itu.
"(Dipolisikan Posan Tobing), kami belum tau. Baru tau dari kalian (wartawan)," kata Aldi Novianto, manajer band Kotak saat dihubungi awak media, Rabu (6/9/2023).
Namun Aldi Novianto memastikan masalah personel band Kotak dengan Posan Tobing telah diurus oleh tim kuasa hukum.
Sehingga band Kotak kini berusaha untuk terus fokus dengan aksi panggungnya.
"Jadi sejauh ini, permasalahan mereka diserahkan ke pengacara," ucapnya.
Baca juga: Laporkan Personel Kotak ke Polisi Jadi Langkah Tegas Posan Tobing Usai Somasinya Diabaikan
Kendati demikian personel band Kotak siap kooperatif apabila dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.
"Kalau ada panggilan tentunya kami akan datang memenuhi, kami akan kooperatif," ungkapnya.
Lebih lanjut sejauh ini permasalahannya dengan Posan tidak membuat jadwal manggung band Kotak terganggu.
"Kegiatan mereka masih lancar aja kok engga keganggu," pungkas Aldi Novianto.
Posan Tobing Ogah Damai
Permasalahan drummer Posan Tobing dengan personel band Kotak, Tantri, Sella dan Cua kini berlanjut ke ranah hukum.
Posan Tobing telah melaporkan mantan rekan kerjanya itu ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta.