Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permasalahan hak cipta lagu yang libatkan drummer Posan Tobing dengan personel band Kotak, Tantri, Sella dan Cua kini berlanjut ke ranah hukum.
Posan Tobing telah melaporkan mantan rekan kerjanya itu ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Baca juga: Lapor Polisi, Posan Tobing Tantang Band Kotak: Tantri, Cella dan Chua, Ayo Buktikan di Pengadilan!
Kendati begitu, Posan Tobing telah memaafkan ketiga personel band Kotak.
"Artinya gini, kami sudah memaafkan Tantri, Cella, dan Cua dalam hal kami adalah manusia," kata Posan Tobing, Rabu (6/9/2023).
Eks drummer Kotak ini kemudian tidak ingin ada kerancuan yang terjadi dalam masalahnya dengan ketiga personel Kotak.
Oleh karena itu Posan akan tetap melanjutkan laporan polisinya itu terhadap Tantri, Cella dan Chua.
Baca juga: Band Kotak Tak Tahu Dilaporkan Posan, Janji Siap Kooperatif Jika Dipanggil Polisi
"Buat Tantri, Cella dan Chua, nggak ada lagi rancu-rancuan. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, secara pribadi kami sudah berbicara, kami sudah memaafkan. Tapi karena ini negara hukum, proses tetap jalan," tegas Posan.
"Kami sudah memaafkan dalam hal sebagai sesama manusia. Kami manusia beradab. Tapi kita kan tinggal di Indonesia yang mempunyai dasar hukum, jadi proses hukum tetap jalan," sambungnya.
Begitupun jalur damai yang dipastikan oleh kuasa hukum Posan Tobing, Jeris Napitupulu tidak akan terjadi dalam kasus kliennya kali ini.
Ia memilih untuk menyelesaikannya secara hukum dengan pihak berwajib.
"Mengenai laporan, kita serahkan dulu kepada pihak berwajib. Terlepas nantinya ada itikad baik, ya kami maunya proses hukum berjalan terus. Biar jangan kebablasan, sudah cukup lama ini masalahnya," tutur Jeris Napitupulu.
Band Kotak Tak Tahu Dilaporkan Posan, Janji Siap Kooperatif Jika Dipanggil Polisi
Drummer Posan Tobing melaporkan personel band Kotak ke polisi atas dugaan kasus pelanggaran UU Hak Cipta.
Adapun laporan Posan Tobing terhadap tiga personel band Kotak, Tantri, Sella dan Cua teregister dengan nomor LP/B/5290/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 September 2023.