TRIBUNNEWS.COM - Meski sudah meminta maaf usai menertawakan Upacara HUT RI ke-78, kasus hukum yang menjerat Mayang Lucyana Fitri masih terus berlanjut.
Diketahui sebelumnya, Mayang dilaporkan atas dugaan penghinaan simbol negara.
Pelapor Mayang, Jaenudin, belum lama ini kembali menyambangi Polda Metro Jaya.
Jaenudin menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait perkembangan kasus penghinaan simbol negara oleh Mayang.
Dengan perkembangan kasus ini, Mayang yang kini berstatus sebagai terlapor bisa terancam hukuman 5 tahun penjara.
Meski adik mendiang Vanessa Angel ini sudah meminta maaf melalui media sosial, namun Jaenudin menegaskan jika kasus ini akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Baca juga: Bantah Menyindir, Mayang Sebut Hubungannya dengan Fuji Baik-baik Saja: Aku Nyindir Orang Lain
Pengakuan itu dikatakan Jaenudin dalam YouTube Cumicumi, Sabtu (16/9/2023).
"Tadi sudah dimintai keterangan-keterangan oleh para penyidik, jadi alangkah lebih baiknya ketika kita biarkan prosesnya nanti berjalan," ujar Jaenudin.
Bahkan, diakui Jaenudin, semua bukti dan berkas yang berkaitan dengan kasus ini pun sudah diserahkan ke pihak penyidik.
"Semua keterangan-keterangan yang berkaitan dengan video dan lain sebagainya Itu udah saya serahkan kepada penyidik," lanjutnya.
Kendati demikian, Jaenudin enggan menjabarkan dengan detail terkait kasus tersebut.
Ia berujar telah menyerahkan kasus tersebut ke pihak penyidikan.
Oleh sebab itu, kini biarlah penyidik yang bertanggung jawab atas kasus hukum Mayang.
Baca juga: Soal Dilamar Pengusaha Unta di Turki, Mayang: Jokes Kita Nggak Sampai ke Orang-orang
"Rangkaian-rangkaian peristiwa-peristiwa memang sudah banyak tadi ditanyakan juga."
"Nanti alangkah lebih baiknya untuk tindak lanjut selanjutnya itu biar nanti penyidik saja yang bertindak gitu," terangnya.
Sebelumnya, Jaenudin sempat menuturkan atas tindakan itu, putri Doddy Sudrajat terancam hukuman penjara lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
"Kita laporkan dengan dugaan penghinaan dan merendahkan simbol-simbol negara UU No. 24 Tahun 2009 pasal 66 dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar," jelasnya.
Jaenudin juga kesal jika nantinya ada pihak menilai yang dilakukan Mayang dan Lolly hanyalah sebatas bercandaan.
"Seandainya ada yang menyebut itu bercanda, apakah itu dibenarkan? Apakah semua orang boleh melakukan seperti itu?" tuturnya.
Baca juga: Mayang Adik Vanessa Angel Dilaporkan ke Polda Metro Buntut Video Viral Tertawakan Upacara HUT RI
Ia menginginkan harus ada tindak tegas dari aparat hukum agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
"Artinya bila tidak ada tindakan yang tegas, berarti siapapun boleh dong (menghina)."
"Kita minta kepada pihak kepolisian bertindak tegas," ujarnya.
Di akhir, Jaenudin membeberkan bukti yang ia telah kantongi saat membuat laporan.
Yakni video Mayang dan Lolly yang telah tersebar di sosial media.
Dalam momen itu, terlihat mereka tengah tiduran dan tertawa saat menonton upacara HUT RI.
"Buktinya pasti video yang kita dapat dari media sosial," tutupnya.
(Tribunnews.com/Rinanda/Ayu)