News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mayang Adik Vanessa Angel Dilaporkan ke Polda Metro Buntut Video Viral Tertawakan Upacara HUT RI

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mayang Lucyana Fitri, adik Vanessa Angel saat ditemui di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (2/4/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adik dari mendiang Vanessa Angel, Mayang Lucyana Fitri dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran diduga menghina dengan menertawakan pelaksanaan upacara HUT ke-78 RI.

Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/5046/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 Agustus 2023.

Adapun pelapor dalam hal ini seorang warga bernama Sanulqy Ardi.

Sementara untuk terlapor dalam kasus tersebut adalah Mayang dan juga Loli.

Pengacara pelapor, Jaenudin menganggap aksi yang dilakukan Mayang dalam video yang viral itu merupakan bentuk penghinaan terhadap simbol negara.

Baca juga: Mayang Resmi Dilaporkan setelah Tertawakan Upacara HUT RI, Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 M

"Dianggap sudah melakukan tindakan tidak pantas penghinaan terhadap simbol negara. Karena dia saat itu tertawa dalam posisi menonton proses upacara bendera. Dan di situ diikuti juga mengikuti kata kata siap siap siap, banyak lah sambil ketawa cekikikan," kata Jaenudin saat dihubungi, Senin (28/8/2023).

"Bagaimanapun dalam upacara itu satu kesatuan, baik bendera merah putih, lagu indonesia raya bahkan ada Presiden yang sedang hormat. Tidak ada korelasi nya juga dia ketawa, dalam rangka apa," sambungnya.

Jaenudin menyebut pihaknya sebelumnya sudah melayangkan surat somasi terhadap keduanya. Namun, somasi itu tidak ditanggapi hingga akhirnya membuat laporan polisi.

Baca juga: Mayang Terancam 5 Tahun Penjara Imbas Tertawakan Upacara HUT RI, Pakar Hukum: Tidak Pernah Sekolah?

Dalam laporan tersebut, Jaenudin mengatakan turut melampirkan barang bukti, termasuk video Mayang yang diduga menghina simbol negara.

"Sejauh ini barang bukti video yang beredar, video somasi yang saya sampaikan ke publik, juga komentar netizen yang mendukung terkait bahwa hal itu tidak bisa ditolerir," ujarnya.

Dia berharap pihak kepolisian segera memanggil Mayang untuk diklarifikasi terkait kasus yang ada.

Dia juga meminta semua pihak yang ada dalam video tersebut diperiksa.

"Iya seperti itu diperiksa, kita masih memberikan kesempatan Mayang dan Loli meminta maaf," jelasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya pelaporan tersebut. Saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki pelaporan tersebut.

"Iya benar. Penyelidik Polda Metro Jaya masih kaji terkait laporan tersebut," kata Trunoyudo.

Adapun Mayang dan Loli dilaporkan Pasal 66 UU No. 24 tahun 2009 tentang pengrusakan, bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini