Dari pemeriksaan, diketahui pemilik kendaraan dan penyuntik itu adalah WK alias Mawar Pantura.
Sedangkan perempuan yang menjadi pasien berinisial G terbaring di jok mobil tengah.
Terjerat UU Tenaga Kesehatan
Mawar Pantura ditangkap dan ditetapkan tersangka karena melanggar UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tenaga Kesehatan.
Polisi mengamankan satu unit mobil, 39 lembar kain kassa, dua kotak filler neuramis DEEP kosong dan satu kotak neuramis yang belum dibuka.
Barang bukti lain yakni, satu set alat injeksi berisi filler neuramis 1.0 cc.
Juga ada satu botol anestesi merek Lidocaine dan empat jarum suntik.
Suliyani mengatakan, WK telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Metro untuk diperiksa lebih lanjut.
Punya 15 Pasien, Mawar Pantura Patok Tarif Filler Rp800 Ribu
Berdasarkan keterangan, Mawar dalam praktiknya mematok tarif Rp 800 ribu untuk suntik filler.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro, Lampung AKP Suliyani mengatakan, praktik tersebut sudah dilakoni mawar sekira 1,5 bulan.
Selama itu, sudah 15 yang menjadi kliennya.
Mawar Pantura tersebut telah berjalan selama sekitar 1,5 bulan.
"Dari pemeriksaan, diketahui tersangka KW praktik itu sudah dilakukan selama 1,5 bulan," katanya saat dihubungi, Rabu (13/9/2023).
"Tarif sekali suntik sekitar Rp800 ribu," katanya.
Berdasarkan data kepolisian, barang bukti yang disita dalam penangkapan itu antara lain satu unit Xpander, 39 lembar kain kassa merek Onemed, dua kotak filler neuramis DEEP kosong dan satu kotak neuramis yang belum dibuka.