"Jadi saya banyak sekali mengambil pembelajaran, saya lihat banyak orang yang awam hukum."
"Akhirnya terjebak dalam satu situasi yang mereka nggak ngerti, banyak keterbatasan yang seharusnya mereka tidak berada di tempat itu."
"Jadi kalaupun saya lulus nantinya, saya ingin ilmu yang bermanfaat ini bisa dapat membantu orang-orang yang tidak berdaya secara hukum," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Ferry Irawan sempat dilaporkan oleh Venna Melinda atas Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ferry Irawan juga sudah menjalani hukuman penjara selama tujuh bulan.
Pada Kamis (17/8/2023) lalu, Ferry Irawan telah resmi bebas karena mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.
(Tribunnews.com/Ifan)