TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris, memberi tanggapan terkait Sunan Kalijaga kembali mengungkit kasus KDRT kliennya dengan Ferry Irawan yang seharusnya sudah selesai.
Belakangan, kuasa hukum Ferry Irawan, Sunan Kalijaga mengajak pihak Venna Melinda untuk duduk bersama terkait tudingan KDRT fisik berat terhadap kliennya.
Terlebih, Sunan Kalijaga juga mengatakan masih tak terima saat Ferry Irawan dituding menganiaya Venna.
Pun ia juga mengatakan memiliki bukti-bukti valid atas ucapannya itu.
Namun demikian, kasus KDRT terhadap Venna tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri pada 23 Mei 2023 dengan Ferry Irawan sebagai terdakwa.
Ferry Irawan juga telah divonis setahun penjara, namun masa hukumannya hanya berlangsung tujuh bulan karena mendapatkan remisi.
Kini setelah bebas, pihak Ferry kembali muncul ke publik membahas perkara terkait KDRT hingga nafkah.
Baca juga: Sesali Kelakuan saat Jatuh Cinta dengan Ferry Irawan, Venna Melinda: Kesalahanku, Terlalu Bucin
Merasa perlu memberikan klarifikasi atas pernyataan-pernyataan pihak Ferry dan Sunan, Hotman Paris menyebut mereka sebenarnya sudah kalah telak.
Menurutnya, jika pengadilan sudah memberikan putusan harusnya Ferry maupun Sunan tak perlu lagi mengungkit hal yang sama.
"Pengadilan sudah mengatakan (ada KDRT), sudah kalah mereka, kalah telak," jelas Hotman, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (21/9/2023).
"Keputusan pengadilan sudah mengatakan Ferry melakukan KDRT, Venna juga sudah menjelaskan saat BAP, maka itu nggak perlu lagi didebat," lanjutnya.
Hotman menilai, Ferry telah diputus bersalah sehingga atas semua pembelaan yang dilakukan kini sudah tidak ada gunanya lagi.
"Nggak ada gunanya," terang Hotman.
Merasa geram, Hotman meminta pihak Sunan untuk mencari kasus yang lebih besar lagi.