Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ari Wibowo memilih untuk sendiri untuk sementara waktu usai bercerai dari Inge Anugrah.
Bahkan Ari Wibowo perlu untuk mikir lebih banyak untuk memutuskan menikah lagi. Sebab ayah dua anak ini tidak memiliki niat dalam waktu dekat melepas status duda.
Baca juga: Kini Menduda, Ari Wibowo Merasa Dirinya Tak Laku Lagi, Tak Ada yang PDKT karena Digosipkan Pelit
"Nggak, nggak ada pikiran ke sana untuk nikah lagi mikir 10 kali," kata Ari Wibowo saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan belum lama ini.
Ari Wibowo meyakini urusan jodoh kini sudah ditentukan oleh Tuhan.
"Hm tapi kita tidak pernah tau nggak bisa menentukan masa depan biar tuhan yang tahu," ujarnya.
Baca juga: Meski Alami Trauma Pasca-cerai dari Inge Anugrah, Ari Wibowo Mengaku Tak akan Tutup Hati
Kendati demikian, Ari tidak mau terburu-buru untuk bisa kembali menjalin kasih. Terpenting baginya ingin mendapatkan sosok wanita yang bisa menerima dan percaya padanya.
"Kalau dikasih yang saya bisa percaya menerima saya apa adanya ya kita nggak pernah tau," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, artis peran Ari Wibowo resmi bercerai dari istrinya, Inge Anugrah.
Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara e-court.
"Mengabulkan gugatan Penggugat (Ari Wibowo) untuk seluruhnya," berdasarkan rilis yang diterima dari Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada awak media, Rabu (13/9/2023).
"Menyatakan Perkawinan antara Penggugat (Ari Wibowo) dengan Tergugat (Inge Anugrah) yang dilangsungkan pada tanggal 7 Juli 2006 , di Gereja International English Service Jakarta, dan dicatat oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 448/JS/2006, tanggal 7 Juli 2006. Putus karena perceraian," lanjutnya.
Baca juga: Meski Rumah Tangganya Berakhir Kandas, Ari Wibowo Mengaku Tak Menyesal Nikah dengan Inge Anugrah
Kemudian Ari Wibowo mendapatkan sepenuhnya hak asuh kedua putranya berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun Ari Wibowo tidak boleh membatasi pertemuan buah hatinya dengan Inge Anugrah kapan pun asal tidak mengganggu aktivitas sekolah.
"Diasuh oleh Penggugat (Ari Wibowo) dan tetap memberikan hak yang sama kepada Tergugat (Inge Anugrah) selaku ibunya untuk tetap bisa bertemu dan mengajak jalan-jalan kapanpun, sepanjang tidak menganggu kegiatan sekolah dari kedua anak-anak tersebut atas sepengetahuan dan seijin Penggugat," ungkap Djuyamto.
Kemudian dalam hal ini gugatan rekonvensi dari Inge Anugrah terkait hak asuh anak dan nafkah lampau ditolak oleh Pengadilan.
"Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvesi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya," pungkasnya.