Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penghinaan terhadap lambang negara yang dilakukan putri Doddy Sudrajat, Mayang dan rekan kerjanya Lolly Unyu terus berlanjut.
Laporan polisi tersebut diketahui dilayangkan sejak 26 Agustus 2023 dimana Mayang Lucyana dan Lolly Unyu menertawakan upacara HUT RI.
Baca juga: Buntut Hormat Sambil Tiduran dan Tertawakan Upacara HUT RI, Mayang akan Segera Dipanggil Kepolisian
Beberapa saksi telah diperiksa salah satunya Jaenudin.
"Kedatangan saya hari ini merupakan undangan ya dari pihak penyidik ya terkait laporan saudari Ardi ya dari LBH HKTI yang melaporkan sudara Lolly dan Mayang," kata Jaenudin di Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2023).
Jaenudin menilai tindakan Mayang dan rekan kerjanya itu diduga sebagai bentuk penghinaan terhadap lambang negara dalam upacara HUT RI tersebut.
"Dan saya kebetulan sebagai saksi dan saya dipanggil untuk mengklarifikasi terkait tuduhan dugaan tindak pidana merendahakan simbol-simbol negara yang dilakukan oleh saudari Mayang dan Lolly," ujarnya.
Baca juga: Mayang Akui Chattingan dengan Sultan Turki yang Melamarnya, Masih Pertimbangkan Mahar 20 Unta
Jaenudin kemudian menjelaskan awal mula kronologi Mayang dilaporkan ke polisi usai video singkatnya viral di media sosial menertawakan upacara bendera HUT RI.
"Kasusnya yang 17 Agustus yang sempet viral ya terkait pada saat ada acara upacara 17 Agustus dan di situ kedua terlapor ini mentertawakan ya. Jadi terkesan diduga melecehkan ya apa yang sudah dilakukannya dan terkait hal itu memang kita ya dari lembaga bantuan hukum melaporkan keduanya," ungkap Jaenudin.
"Dan ini merupakan proses yang saya anggap cukup cepat ya. Saya juga terima kasih ya sama penyidik karena baru seminggu lalu pelapor baru diperiksa dan sekarang minggu ini udah kedua saksi diperiksa," lanjutnya.
Dengan demikian pihak dari LBH HKTI berharap terlapor dapat segera dilakukan pemanggilan dalam waktu dekat.
"Dengan harapan minggu depan atau awal Oktober saudara terlapor ini Mayang dan Lolly segera dipanggil," pungkasnya.
Diketahui laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/5046/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Tertanggal 26 Agustus 2023.
Mayang dan Lolly dipolisikan terkait Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009.