TRIBUNNEWS.COM - Meski tak sesuai harapan, aktor Ammar Zoni mengaku lega atas vonis hakim.
Diketahui sebelumnya, Ammar Zoni kembali berurusan dengan pihak yang berwajib akibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Bahkan Ammar Zoni sempat menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido selama empat bulan.
Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (26/9/2023), Ammar Zoni dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara.
Hal tersebut terungkap dari hasil sidang putusan kasus narkoba yang Ammar Zoni, Selasa (26/9/2023).
Ammar Zoni pun mengaku lega atas putusan yang diberikan oleh majelis hakim.
Baca juga: Vonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ammar Zoni: Berkat Doa Istri Tercinta
"Alhamdulilah lega karena sudah diberikan secara sah keputusan dari hakim," kata Ammar Zoni.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar yang saat itu mendampingi kliennya menyebut keputusan hakim sangat jauh dari apa yang diharapkan pihaknya.
Pasalnya selama ini pihak Ammar Zoni mengharapkan aktor 30 tahun itu bisa direhabilitasi.
"Kalau sesuai harapan ya enggak, karena harapan kita rehab," sambung Abdullah Emile.
Tak banyak keterangan yang diberikan oleh Ammar Zoni, ia pun terlihat lebih banyak menunduk.
Baca juga: Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara Atas Kasus Narkoba
Kendati demikian, suami Irish Bella itu mengaku menyerahkan seluruh proses hukum pada pengacaranya.
"Saya serahkan sama kuasa hukum saya semuanya," bebernya.
Diaku Ammar keputusan tersebut dipertimbangkan hakim dari sudut pandang yang cukup objektif.