Polisi Gelar Perkara Kasus Dugaan Pelecehan Finalis Miss Universe, Bakal Ada Tersangka?
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami finalis Miss Universe Indonesia 2023, Rabu (4/10/2023).
"Ya mempersiapkan untuk pelaksanaan gelar perkara soal kasus Universe oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (4/10/2023).
Baca juga: Pemenang Miss Universe Pakistan Tidak Diakui Negara, Disebut Memalukan dan Menghina Perempuan
Hal tersebut juga disampaikan oleh kuasa hukum sejumlah finalis, Mellisa Anggraini.
Pihaknya juga mendapatkan informasi soal gelar perkara tersebut.
"Infonya Polda gelar perkara MUID (Miss Universe Indonesia)," ucap Mellisa.
Mellisa mengklaim jika gelar perkara yang dilakukak hari ini yakni untuk mencari tersangka dalam kasus ini.
"(Gelar perkara) terkait penetapan tersangka," jelasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kasus Body Checking Tanpa Busana Miss Universe Indonesia 2023 Naik ke Penyidikan
Dalam hal ini, Polda Metro Jaya akhirnya menaikan status kasus dugaan pelecehan seksual dengan modus body checking tanpa busana kepada finalis Miss Universe Indonesia 2023 dari penyelidikan ke penyidikan.
Hasil itu didapat dari gelar perkara yang dilakukan penyidik yang menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Sudah dilakukan gelar perkara untuk menaikan menjadi proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Meski begitu, Trunoyudo belum menyampaikan lebih rinci apakah sudah ada tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N akhirnya resmi melapor ke polisi buntut menjadi korban skandal foto tanpa busana saat proses body checking dalam penilaian Miss Universe Indonesia (MUID) 2023.