News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Miss Universe Indonesia Dilecehkan

ASD Tersangka Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia, Polisi Didesak Tetapkan Tersangka Lain

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum korban pelecehan, Mellisa Anggraeni (kiri) dan Finalis Miss Universe (kanan) - Tak ada fotografer dalam proses body checking finalis Miss Universe, pengambilan foto telanjang hanya pakai ponsel. Polisi sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan pelecehan finalis Miss Universe Indonesia. Pihak korban desak ada tersangka lain.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan pelecehan finalis Miss Universe Indonesia beberapa waktu lalu.

Nama Sarah Hendrapraja alias ASD jadi tersangka pertama yang diungkap oleh Polda Metro Jaya dan ditegaskan sosoknya oleh Mellisa Anggraini kuasa hukum korban.

Baca juga: Terbongkar Identitas ASD, Tersangka Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia, Jabatan dan Perannya

Sarah adalah COO dari ajang kontes kecantikan tersebut, sosok tersebut diyakini sebagai pihak yang melakukan body checking tanpa busana.

Hal itu disampaikan Mellisa Anggraini lewat akun YouTube pribadinya.

"Penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya sebagai jawaban, hari ini disampaikan ada satu tersangka berinisial ASD dia adalah COO dari Miss Universe Indonesia," ujar Mellisa Anggraini dikutip Tribunnews.com dari tayangan YouTube, Kamis (5/10/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS, Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Kasus Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia 

"S-nya kalau tidak salah namanya Sarah, dia adalah salah satu dari tiga orang terlapor yang saya sampaikan," ucap Mellisa.

Belum puas dengan hanya penetapan Sarah sebagai tersangka, Mellisa meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk menetapkan tersangka lain.

Melissa, kuasa hukum finalis Miss Universe Indonesia (MUID), bersama dua orang korban dugaan pelecehan seksual, ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Ia menyinggung soal kewenangan dari Poppy Capella selaku pemilik PT Capella Swastika yang bertanggung jawab pada proses karantina para peserta Miss Universe Indonesia 2023.

"Pertama karena dia (terlapor lain) memiliki kewenangan untuk melanjutkan atau menghentikan kegiatan itu, yang kedua tentu karena ini karantina yang diselenggarakan resmi oleh sebuah korporasi yaitu PT Capella Swastika yang di bawah naungan Poppy Capella," jelas Mellisa.

"Tentu kami mendorong Polda Metro Jaya untuk menggali dan mendalami sampai ke pertanggung jawaban korporasi," ucapnya.

Setelah sekiranya dua bulan beberapa peserta Miss Universe Indonesia membuat laporan terkait adanya dugaan tindak pelecehan, polisi akhirnya menetapkan tersangka pertama.

Sarah Hendrapraja juga hadir dalam sesi pengenalan 30 peserta Miss Universe Indonesia 2023 di kawasan Thamrin Jakarta Pusat, jelang menjalani masa karantina.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini