News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

COO Miss Universe Indonesia Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Polisi Beberkan Perannya

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi memberikan keterangan terkait peran tersangka ASD alias S dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap finalis Miss Universe Indonesia, Kamis (5/10/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap peran ASD alias S, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap finalis Miss Universe Indonesia dengan modus foto saat body checking.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan tersangka merupakan Chief Operating Officer (COO) dari Miss Universe Indonesia.

"Bahwa kemarin kita sudah menetapkan satu orang tersangka, yang bersangkutan ini yang memang perbuatannya sangat jelas terjadi. Dia kapasitasnya sebagai COO," kata Hengki kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).

Baca juga: Korban Body Checking Miss Universe Indonesia Dicemooh karena Buka Suara ke Publik

Hengki menuturkan, S disebut melakukan tindakan-tindakan yang merendahkan martabat para korban. Termasuk dengan melakukan pemotretan.

"Ya penghinaan secara merendahkan martabat dari pada korban. Memfoto juga," ungkapnya.

Saat ini, Hengki mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka pekan depan.

Nantinya, penyidik akan menentukan apakah tersangka layak ditahan atau tidak setelah dilakukan pemeriksaan.

Diketahui, penetapan tersangka terhadap S sendiri dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut pada Rabu (4/10/2023).

Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa 28 saksi. Terdiri dari 8 korban, 13 saksi, 3 terlapor dan 4 saksi ahli dan telah berkoordinasi dengan lembaga lain.

Dalam hal ini, lembaga lainnya yakni Kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KPPA), Pendampingan dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP3A) dan Lembaga perlindungan saksi korban (LPSK).

Baca juga: ASD Tersangka Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia, Polisi Didesak Tetapkan Tersangka Lain

Terhadap S dijerat dengan Pasal 5,6, 14, dan 15 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Hengki juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut. Semua itu ditentukan dari gelar perkara lanjutan.


Body Checking Tanpa Busana

Sebelumnya, Finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N akhirnya resmi melapor ke polisi buntut menjadi korban skandal foto tanpa busana saat proses body checking dalam penilaian Miss Universe Indonesia (MUID) 2023.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini