News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Buntut Dugaan Kasus Penipuan Cek Kosong, Yadi Sembako Disomasi hingga Terancam Dipidana

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buntut dugaan kasus penipuan cek kosong yang dilakukan Yadi Sembako beserta manajemennya, sang komedian disomasi hingga terancam dipidana.

TRIBUNNEWS.COM - Buntut dugaan kasus penipuan cek kosong, Yadi Sembako terkena somasi hingga terancam dipidana. 

Nama komedian Yadi Sembako kini sedang menjadi sorotan publik.

Pasalnya, Yadi Sembako tengah tersandung kasus dugaan penipuan cek kosong senilai jutaan rupiah.

Tak hanya Yadi Sembako, nama Gus Anom pun juga ikut terlibat dugaan penipuan tersebut. 

Alhasil, komedian berusia 49 tahun ini bersama rekannya yang terlibat mendapat somasi terbuka dari salah satu korban.

Bahkan, Yadi pun terancam dilaporkan ke polisi, jika dalam waktu dekat tidak mengembalikan uang tersebut ke korbannya.

Baca juga: Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Penipuan, Yadi Sembako Sempat Drop

Pengakuan itu dikatakan oleh Dedi, selaku kuasa hukum salah satu korban bernama Amel.

Dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Jumat (6/10/2023), Dedi secara gamblang menyatakan somasi terbuka kepada Yadi Sembako.

"Ini saya somasi secara terbuka kepada Anda-anda yang saya sebutkan tadi," ujar Dedi. 

Dengan tegas, Dedi meminta kepada Yadi Sembako dan segenap yang terlibat untuk mengembalikan uang hasil penipuan tersebut.

Korban penipuan Yadi Sembako, Amel dan kuasa hukumnya, Dedi. (Tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi)

Baca juga: Yadi Sembako Bantah Hengkang dari Perusahaan, Tegaskan Masih Tunggu Tanggung Jawab Gus Anom

"Dimohon untuk segera beritikad baik melakukan pembayaran terhadap klien saya Mbak Amel satu kali 24 jam," ujar Dedi.

Jika Yadi Sembako tak segera melakukan pembayaran, secara gamblang Dedi tak segan akan membuat laporan ke ranah hukum.

"Jika tidak maka besok saya akan membuat laporan di Polda Metro Jaya dan kami sudah diskusi dengan Kapolda," cecarnya. 

Tak main-main, Yadi Sembako pun akan terancam 4-6 tahun bui hingga denda senilai satu miliar. 

"Saya katakan jelas pidana ancamannya 4 tahun sampai 6 tahun dan dendanya satu miliar," terangnya. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini