News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Tiga Kali Mangkir dari Persidangan Kasus CPNS Bodong, Proses Mediasi Nia Daniaty dan Korban Dilewati

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga kali mangkir dari kasus persidangan CPNS bodong, proses mediasi pihak Nia Daniaty dengan para korbang dilewati.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan seleksi CPNS bodong yang menjerat anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania pada 28 Maret 2022 kian berbuntut panjang. 

Tak hanya nama anaknya saja yang ikut terlibat, nama Nia Daniaty pun juga ikut terseret dalam kasus ini. 

Pasalnya, Nia Daniaty dinilai mengetahui seluk beluk dari permasalahan CPNS bodong yang menjerat putrinya. 

Namun, pihak Olivia Nathania beserta suaminya, Rafly hingga Nia Daniaty selalu mangkir dari proses persidangan. 

Tak hanya sekali, rupanya pihak tergugat telah menghindar sebanyak 3 kali dalam pemanggilan kasus tersebut.

Pengakuan itu dikatakan oleh kuasa hukum 179 korban penipuan CPNS bodong, Desi Hadi Saputri, dikutip dalam YouTube KH Infotainment, Kamis (6/10/2023). 

Baca juga: Nia Daniaty Ikut Digugat karena Kasus CPNS Bodong Putrinya, Dang Biduan Dianggap Tahu Masalahnya

"Itu sudah dipanggil secara resmi sebanyak tiga kali oleh pengadilan dan dinyatakan sah atas panggilannya."

"Tapi memang tidak ada yang hadir sampai saat ini, makanya otomatis ditinggal," ujar Desi. 

Padahal, pihak Olivia mapun Nia Daniaty sebetulnya diwajibkan hadir dalam panggilan tersebut. 

Sebab, dalam pemanggilan tersebut akan ada proses mediasi yang harus dilalui. 

Kuasa hukum 179 korban penipuan CPNS bodong, Desi Hadi Saputri (Tangkapan layar kanal YouTube KH Infotainment)

Baca juga: Terpukul Kehilangan Sang Kakak, Nia Daniaty Sudah Menganggapnya sebagai Orangtua

"Seharusnya wajib hadir, karena kalau mereka hadir itu kan ada proses mediasi," lanjutnya. 

Adapun sebanyak tiga kali pihak tergugat selalu mengelak hadir, maka proses mediasi dalam kasus tersebut pun harus terlewatkan. 

"Tapi karena mereka tidak hadir proses mediasi mau tidak mau harus terlewati."

"Gimana mau mediasi, orang nggak ada lawannya," terangnya. 

Kemudian, proses tersebut langsung menginjak pada tahap pembuktian surat. 

"Jadi mediasi terlewati waktu itu langsung bukti-bukti dan surat," jelasnya. 

Nia Daniaty Ikut Digugat Secara Perdata Senilai Rp8,1 M

Sementara itu, gugatan perdata yang dilayangkan 179 korban kasus CPNS terhadap Olivia Nathania mencapai Rp8,1 miliar.

Pihaknya berharap Olivia Nathania bisa mengembalikan semua kerugian para korban atas perbuatannya melawan hukum.

"Bukti kami ada pernah menemui Ibu Nia Daniaty. Total (kerugian) Rp 8,1 Miliar sesuai sama gugatan perdata sekarang," lanjut Desi.

Selain itu, selama ini Nia Daniaty selalu menjanjikan mempertemukan para korban dengan Olivia, namun hal itu belum pernah terealisasi.

Desi membawa dua saksi ,yaitu Agustina dan Karnu yang mengetahui alur cerita iming-iming Olivia Nathania terkait CPNS bodong.

"Saksi ada dua, dan akan dua saja karena saya merasa mereka yang mengetahui secara jelas dari awal," tandas Desi.

(Tribunnews.com/Rinanda)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini