News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Syur Mirip Artis

Respon Rebecca Klopper Usai Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Dirinya Ditangkap: Pelan Tapi Pasti

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Unggahan Rebecca Klopper merespon kabar pelaku penyebar video syur mirip dirinya diamankan polisi, dikutip Senin (9/10/2023).

Respon Rebecca Klopper Usai Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Dirinya Ditangkap: Pelan Tapi Pasti

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menangkap pelaku penyebar video syur mirip Rebecca Klopper berisinial BF.

Pelaku merupakan admin dari akun X (sebelumnya Twitter) yang bernama @dedekugem.

Baca juga: Penyebar Video Porno Rebecca Klopper Raup Keuntungan Hingga Rp10 Juta Perbulan

Rebecca Klopper kemudian bersyukur pelaku penyebar video syur mirip dirinya itu satu-persatu bisa diamankan pihak kepolisian.

"Satu-satu, pelan-pelan, tapi pasti," kata Rebecca Klopper di Instagram miliknya, @rklopperr sambil mengunggah informasi berita pelaku telah diamankan, dikutip pada Senin (9/10/2023).

Dalam keterangannya, Rebecca kemudian terus memotovasi dirinya untuk bisa menangkap semua pelaku penyebar video syur miripnya dalam media sosial X.

Baca juga: Misteri Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper yang Ditangkap, Sang Artis Sebut Orang Jahat

"Semangat akuhh," ujar Rebecca Klopper.

Di sisi lain banyak dukungan yang disematkan kepada Rebecca usai salah satu penyebar video syur miripnya diamankan polisi.

Aktris Rebecca Klopper yang tersandung kasus video viral. (YouTube Starpro Indonesia)

Diketahui BF ditangkap di wilayah Riau pada 1 September lalu. Kemudian polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar akun X, 3 unit ponsel, hingga 6 buah simcard.

Pemilik akun Twitter @dedekkugem dikenakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Pelaku juga dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 UU Pornografi dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar.

 

Penyebar Video Syur Raup Untung Rp 10 Juta

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut pelaku mendapat keuntungan saat menyebarkan video porno tersebut.

BF juga menyebarkan video porno tersebut melalui aplikasi Telegram. Bagi siapapun yang ingin menikmati video tersebut, calon member perlu membayar sejumlah uang.

Ilustrasi video porno. (FeedNews.id)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini