News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virgoun dan Rumah Tangganya

Kuasa Hukum Tegaskan Inara Rusli Tak Alami Gangguan Jiwa, Ungkap Kondisi Kliennya yang Sempat OCD

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum menegaskan bahwa Inara Rusli tidak mengalami gangguan jiwa dan ungkap kondisi kliennya yang sempat mengidap OCD.

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Inara Rusli menegaskan kliennya tak mengalami gangguan jiwa.

Sebelumnya, Inara Rusli sempat mendatangi psikiater dan terindikasi mengidap obsessive compulsive disorder atau OCD. 

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, OCD yang diidap Inara Rusli bukan jenis yang parah. 

Karena alasan ini, kuasa hukum meyakini Inara Rusli layak memenangkan hak asuh anak.

Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (11/10/2023), Mulkan Let-Let selaku kuasa hukum Inara Rusli tak menampik dalam beberapa kasus, pemegang hak asuh anak adalah pihak ayah.

Hal ini disebabkan oleh beberapa pertimbangan, salah satunya kondisi kesehatan ibu yang mengalami gangguan jiwa dinilai tak bisa mengurus anak dengan maksimal.

"Dalam beberapa perkara, hak asuh anak itu kepada ayah."

"Tapi kan kita harus pertimbangkan dalam kasus seperti itu kan berarti orang tuanya yang istri atau ibunya mungkin mengalami kejiwaan, gangguan mental, dan pertimbangan lain di luar dari ketentuan undang-undang," terang Mulkan Let-Let.

Baca juga: Saksi Ahli Psikolog Sarankan Hak Asuh Anak ke Inara Rusli, Virgoun Disebut Setuju

Namun, memang pada umumnya hak asuh anak jatuh ke tangan ibu.

"Tapi secara normal ya dalam kompilasi hukum Islam, menjelaskan bahwa anak di bawah 12 tahun hak asuh jatuh pada ibu," imbuhnya.

Lebih lanjut, Mulkan Let-Let menegaskan bahwa Inara Rusli tak mengalami gangguan jiwa.

Hal ini membuktikan Inara Rusli dapat mengasuh anak dengan baik.

"Klien kami dalam kondisi psikologis atau kejiwaan juga tidak ada gangguan untuk itu."

"Tidak ada halangan berdasarkan hukum untuk menghambat atau menghalangi klien kami untuk mengasuh anak-anaknya."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini