Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komedian Yadi Sembako baru saja selesai menjalani pemeriksaan dugaan penipuan yang menyeret namanya.
Pemeriksaan di Polres Metro Tangerang Selatan berlangsung hampir empat jam, Rabu (11/10/2023).
Saat pemeriksaan Yadi Sembako mengaku telah membuka adanya dugaan penipuan yang menyeret namanya kepada penyidik.
"Klarifikasi aja kenapa bisa jadi pelaporan, pelapor itu sahabat saya," kata Yadi Sembako.
Dijelaskan Yadi Sembako bahkan dirinya hanya bertanggungjawab untuk menyelesaikan tugasnya sebagai seorang karyawan.
Baca juga: Yadi Sembako Jalani Pemeriksaan Perdana Dugaan Penipuan
Dipastikan oleh Yadi, bahwa ada sosok atasan yang mengawasi pekerjaan sang komedian.
"Saya Itu ibaratnya karyawan tapi itu tanggung jawab saya karena ada perjanjian. Ada terhadap saya, perintah dari komisaris saya," ungkap Yadi.
"Yang saya sampaikan adalah kebenaran bagaimana cek itu ada, acara itu ada, saya tidak berani kalau tidak ada perintah," lanjutnya
Ia berharap kasusnya bisa diselesaikan secara adil oleh pihak kepolisian.
Kemudian Yadi Sembako memastikan tidak pernah mengajukan diri untuk menyelenggarakan acara bersama Gus Anom.
"Mudah-mudahan penyidik amat sangat tahu posisi saya, saya jadi penanggung jawab ditunjuk, jadi direktur ditunjuk, saya tidak mengajukan diri. Saya mengajukan acara? Nggak ada duit, bunuh diri saya," ucap Yadi.
"Saya tidak berniat penipuan seperti yang diberitakan, saya ikhlas, keluarga saya ikhlasin, banyak support dari temen-temen saya, ustaz, kalau benar jangan takut," pungkasnya.
Diketahui Yadi Sembako dilaporkan ke polisi oleh pria bernama Muhammad Adri Permana terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Laporan terhadap Yadi Sembako dari Muhammad Adri Permana dibuat di Polres Tangerang Selatan pada 12 September 2023.
"Kita tanggal 12 September 2023 kita sudah membuat laporan ke Polres Tangerang Selatan. Siapa yang dilaporkan? Yadi, Suryadi," kata kuasa hukum Adri, Muara Karta, di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023).
Yadi Sembako disangkakan Pasal 378 dan 372 KUHP lantaran sang komedian memberikan cek palsu dan kosong sebagai pembayaran.