Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Chief operating officer (COO) Miss Universe Indonesia Andaria Sarah Dewia atau Sarah mengajukan penangguhan penahanan soal kasus pelecehan seksual dengan modus foto tanpa busana ke finalis Miss Universe Indonesia saat body checking.
Kuasa hukum Sarah, David Pohan menyebut hal tersebut dilakukan karena ancaman hukuman terhadap kliennya di bawah 5 tahun penjara.
"Upaya hukum yang kami lakukan saat ini meminta penangguhan penahanan, kan jelas ini ancaman di bawah 5 tahun karena dalam KUHAP jika ancaman di bawah 5 tahun tidak perlu ditahan," kata David saat dihubungi, Sabtu (14/10/2023).
Baca juga: Alasan COO Miss Universe Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Cegah Sarah Lari ke Luar Negeri
David mengatakan pihaknya akan melakukan upaya-upaya hukum untuk membela Sarah. Apalagi, kliennya tersebut sudah bersikap koperatif.
"Saya menyampaikan bahwa pada intinya kami tetap melakukan upaya hukum terkait penetapan tersangka kepada klien kami," ungkapnya.
"Klien kami selama ini koorperatif kapanpun dipanggil oleh penyidik klien kami selalu hadir," sambungnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menahan Chief operating officer (COO) Miss Universe Indonesia Andaria Sarah Dewia atau Sarah setelah diperiksa sebagai tersangka soal kasus pelecehan seksual dengan foto tanpa busana saat body checking.
"Ditahan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut Sarah resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya sejak Jumat (13/10/2023).
"Terhadap saudari Andaria Sarah Dewia telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 dan dilakukan Penahanan di Rutan Polda Metro Jaya pada tanggal 13 Oktober 2023," jelasnya.
Baca juga: Bantah Lakukan Pelecehan, COO Miss Universe Minta Dukungan: Saya Tidak Ada Dendam Pribadi
Trunoyudo menjelaskan, penahanan dilakukan berdasarkan aturan yang ada. Selain itu, penahanan dilakukan untuk mencegah Sarah kabur ke luar negeri.
"Semua diatur secara prosedural aturan perundang-undangan (KUHAP). Alasan dilakukan penahanan mencegah tersangka keluar negeri (lama tinggal di China), untuk memudahkan penyidikan," jelasnya.
Adapun alasan penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri dan mempermudah penyidikan.