Dalam hal ini, petunjuk lain yang dimaksud adalah saksi, rekaman CCTV, serta hal lain yang dapat menunjukkan kebenaran luka yang disebabkan oleh pelaku.
"Apakah ada saksi? Apakah ada rekaman CCTV?"
"Atau apa yang memang benar-benar menunjukkan luka tersebut memang benar hasil dari perbuatan seseorang kepada diri saya sebagai korban."
"Itulah definisi hasil visum yang bisa dibenarkan menurut saya," tutup Sadrakh Seskoadi.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Berita lainnya terkait Rizky Billar dan Lesti Kejora